Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dorongan yang sangat kuat dari Nabi ﷺ untuk menikah. Beliau menyebut pernikahan sebagai bagian dari sunnah (jalan hidup) beliau, dan orang yang berpaling darinya berarti berpaling dari jalan beliau. Hadits ini juga memberikan solusi praktis bagi yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagai perisai untuk mengendalikan syahwat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab Keutamaan Nikah (no. 1846), dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara ringkas dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu (Shahih al-Bukhari no. 5065), dengan lafaz:
> يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
> "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu (ba'ah), maka menikahlah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya."
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur [24]: 32)
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dalam daftar rujukan kita, seperti Imam al-Bukhari yang memuat hadits ini dalam Shahih-nya, dan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani yang menjelaskannya dalam Fath al-Bari, serta Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin, semuanya menjadikan hadits ini sebagai dalil utama tentang anjuran menikah dan solusi bagi yang belum mampu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
- Makna "Pernikahan adalah dari sunnahku":
Kata sunnah di sini bermakna thariqah (jalan) dan sirah (perjalanan hidup) Nabi ﷺ. Ini adalah kebiasaan para nabi sebelumnya juga. Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa menikah adalah sunnah para rasul, dan Nabi kita ﷺ adalah manusia yang paling sempurna dalam hal ini. Beliau menikah dan menganjurkan umatnya untuk menikah.
- Makna "Barangsiapa tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan dari golonganku":
Ini adalah ancaman yang sangat keras. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maknanya adalah orang yang berpaling dari sunnah Nabi ﷺ dengan meremehkan dan menganggapnya rendah, maka ia tidak berada di atas jalan beliau. Namun, jika seseorang tidak menikah karena alasan yang syar'i (seperti tidak mampu atau takut berbuat zalim), maka ia tidak terkena ancaman ini. Yang penting adalah niat dan sikapnya terhadap sunnah.
- Alasan "Membanggakan jumlah kalian":
Nabi ﷺ ingin umatnya banyak agar beliau bisa berbangga di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kebanggaan ini adalah karena banyaknya orang yang beriman dan beribadah kepada Allah, bukan sekadar banyak secara jumlah tanpa kualitas. Namun, banyaknya jumlah tetap menjadi tujuan syar'i selama kualitas iman dijaga.
- Solusi bagi yang Belum Mampu:
Kata ath-thaul (kemampuan) dalam hadits ini mencakup kemampuan finansial (mahar dan nafkah) serta kemampuan fisik (ba'ah). Jika seseorang belum mampu, Nabi ﷺ memerintahkan untuk berpuasa. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa puasa adalah wija' (perisai/peredam) karena puasa mengecilkan pembuluh darah syahwat dan menguatkan jiwa untuk bertakwa. Ini adalah obat rohani yang diajarkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal ditanya oleh seseorang tentang hukum menikah. Beliau menjawab, "Menikah adalah bagian dari ibadah. Siapa yang mampu, maka menikahlah, karena itu lebih menjaga agama dan kehormatannya." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini. Imam Ahmad sendiri menikah dan sangat menjaga keluarganya. Ini menunjukkan bahwa para ulama terdahulu sangat memperhatikan anjuran Nabi ﷺ ini dan mengamalkannya dalam kehidupan mereka.
Kesimpulan Praktis
- Niatkan menikah sebagai ibadah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar memenuhi hawa nafsu.
- Segera menikah jika telah memiliki kemampuan (finansial dan fisik), karena itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan.
- Jika belum mampu, jangan berputus asa. Berpuasalah sebagai perisai, sambil terus berusaha dan berdoa agar Allah memudahkan jalan menuju pernikahan.
- Jangan meremehkan sunnah menikah, karena itu adalah jalan para nabi dan orang-orang shalih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.