Bab Apa yang Dikatakan tentang Keutamaan Pernikahan
Hasan oleh Darussalam
haddatsana ahmadu ibnu alazhari, haddatsana adamu, haddatsana isa ibnu maymunin, ani alqasimi, an aisyaha, qalat qala rasulu allahi " annikahu min sunnati faman lam yamal bisunnati falaysa minni watazawwaju fainni mukatsirun bikumu alumama waman kana dza thawlin falyankih waman lam yajid faalayhi biasshiyami fainna asshawma lahu wijaun ".
Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Pernikahan adalah bagian dari sunnahku, dan barangsiapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku. Nikahilah, karena aku akan membanggakan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain. Barangsiapa yang mampu, maka nikahlah, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwatnya."