Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan keringanan (rukhsah) yang agung dari Allah bagi para musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang memiliki uzur. Hadits ini juga mengajarkan kita untuk tidak menyia-nyiakan keringanan yang Allah berikan, karena menerima keringanan adalah bagian dari menjalankan syariat dengan baik.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ayat ini adalah dasar utama keringanan tidak berpuasa bagi orang yang memiliki uzur, dan hadits ini memperjelas bahwa ibu hamil dan menyusui termasuk dalam kategori yang mendapatkan keringanan tersebut.
2. Hadits:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab tentang Berbuka bagi Ibu Hamil dan Menyusui, nomor 1667, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Majah (w. 273 H) memuat hadits ini dalam kitabnya sebagai dalil bahwa ibu hamil dan menyusui diberi keringanan untuk tidak berpuasa.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ibu hamil dan menyusui diberi keringanan untuk berbuka, sebagaimana musafir diberi keringanan.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa-nya juga menyebutkan bahwa ibu hamil dan menyusui boleh berbuka jika mengkhawatirkan diri atau bayinya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Keringanan bagi Musafir, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui
Nabi ﷺ bersabda bahwa Allah telah membebaskan musafir dari setengah shalat (yaitu meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat) dan membebaskan musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui dari kewajiban berpuasa.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa keringanan ini adalah murni rahmat dari Allah. Beliau berkata bahwa Allah tidaklah memberikan keringanan kecuali karena ada maslahat bagi hamba-Nya, baik untuk menjaga jiwa, kesehatan, atau kemampuan beribadah.
2. Kedudukan Hadits Ini
Para ulama berbeda pendapat tentang derajat hadits ini. Sebagian ulama seperti Imam al-Albani dalam Dha'if Sunan Ibnu Majah menilai sanadnya lemah karena perawi bernama Abdullah bin Sawadah. Namun, makna hadits ini didukung oleh dalil-dalil lain yang lebih kuat, seperti:
- Hadits Anas bin Malik al-Ka'bi radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, dan Imam an-Nasa'i, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah telah membebaskan musafir dari puasa dan setengah shalat, dan membebaskan ibu hamil dan menyusui dari puasa." Hadits ini dinilai hasan oleh para ulama.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Bulugh al-Maram menyebutkan hadits ini sebagai dalil keringanan bagi ibu hamil dan menyusui, dan beliau menjelaskan bahwa hadits ini memiliki penguat dari jalur lain.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Ibu Hamil dan Menyusui
Para ulama dari kalangan yang disebutkan dalam daftar memiliki perincian:
- Pendapat pertama (Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama Hanabilah): Ibu hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, maka mereka hanya mengqadha (mengganti) puasa di hari lain, tanpa membayar fidyah. Ini jika mereka tidak mampu berpuasa karena kondisi mereka.
- Pendapat kedua (Imam asy-Syafi'i dan sebagian ulama): Jika mereka mengkhawatirkan diri mereka sendiri, maka wajib qadha saja. Jika mereka mengkhawatirkan bayi mereka saja, maka wajib qadha dan membayar fidyah (memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan).
- Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh bin Baz: Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap diri atau bayinya, maka ia wajib mengqadha puasa di hari lain. Adapun fidyah, pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap membayar fidyah jika kekhawatiran itu khusus untuk bayi, berdasarkan pemahaman sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
4. Pelajaran dari Penyesalan Sahabat
Di akhir hadits, sahabat ini menyesal karena tidak makan dari makanan Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa ketika ada keringanan dari Allah, maka menerimanya adalah hal yang baik, apalagi jika ada maslahat di dalamnya. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa menerima keringanan dari Allah adalah bentuk syukur kepada-Nya, karena Allah mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan sebagaimana Dia mencintai hamba-Nya yang melaksanakan azimah (ketentuan utama).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang sedang dalam perjalanan dan ragu apakah ia boleh berbuka. Beliau menjawab dengan tegas bahwa ia boleh berbuka, bahkan beliau berkata: "Aku lebih suka seseorang mengambil keringanan yang Allah berikan daripada memaksakan diri sehingga membahayakan tubuhnya."
Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami hikmah keringanan dalam syariat. Mereka tidak memandang orang yang berbuka karena uzur sebagai orang yang lemah iman, tetapi justru sebagai orang yang memahami rahmat Allah dan bersyukur atas kemudahan-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
- Jika tidak berpuasa karena uzur, maka wajib mengqadha di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
- Jika khawatir terhadap bayi (bagi ibu hamil/menyusui), sebagian ulama mewajibkan fidyah di samping qadha sebagai bentuk kehati-hatian.
- Jangan memaksakan diri berpuasa jika ada uzur syar'i, karena Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya.
- Terimalah keringanan Allah dengan senang hati, karena itu adalah bentuk rahmat-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.