Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1558 tentang Perbedaan pendapat sahabat tentang bentuk liang lahat kubur Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa penting setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, yaitu musyawarah para sahabat tentang cara menggali kubur beliau. Mereka berselisih antara membuat lahad (liang di sisi lubang kubur) atau syaqq (parit di tengah lubang kubur). Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menegur mereka agar tidak bertengkar di dekat jenazah Rasulullah ﷺ. Akhirnya, mereka memanggil ahli penggali kubur, dan keputusan yang diambil adalah membuat lahad untuk kubur Rasulullah ﷺ. Hadits ini menunjukkan adab tinggi para sahabat dalam menghormati Nabi ﷺ dan bagaimana mereka menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab Ma Qila fi Hafar al-Qabr (Bab Apa yang Dikatakan dalam Menggali), no. 1558. Juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab fi al-Lahd, no. 3206, dari jalur yang serupa.

Teks Hadits (sebagaimana yang disebutkan):

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ شَبَّةَ بْنِ عُبَيْدَةَ بْنِ زَيْدٍ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ طُفَيْلٍ الْمُقْرِئُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ الْقُرَشِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ لَمَّا مَاتَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ اخْتَلَفُوا فِي اللَّحْدِ وَالشَّقِّ حَتَّى تَكَلَّمُوا فِي ذَلِكَ وَارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُهُمْ . فَقَالَ: عُمَرُ لاَ تَصْخَبُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ حَيًّا وَلاَ مَيِّتًا أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا . فَأَرْسَلُوا إِلَى الشَّقَّاقِ وَاللاَّحِدِ جَمِيعًا فَجَاءَ اللاَّحِدُ فَلَحَدَ لِرَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ ثُمَّ دُفِنَ ـ ﷺ ـ .

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Umar bin Syabbah bin Ubaidah bin Zaid, telah menceritakan kepada kami Ubaid bin Tufail Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abi Mulaykah Al-Qurasyi, telah menceritakan kepada kami Ibn Abi Mulaykah, dari Aisyah, ia berkata: 'Ketika Rasulullah ﷺ meninggal, mereka berbeda pendapat apakah kuburnya harus memiliki celah atau parit di tanah, hingga mereka berbicara dan mengangkat suara mereka tentang hal itu. Kemudian Umar berkata: Jangan berteriak di hadapan Rasulullah ﷺ, baik hidup maupun mati,' atau kata-kata yang sejenis. Maka mereka memanggil orang yang membuat celah dan orang yang menggali kubur tanpa celah, dan orang yang biasa membuat celah datang dan menggali kubur dengan celah untuk Rasulullah ﷺ, kemudian beliau ﷺ dimakamkan."

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil disunnahkannya lahad (liang di sisi kubur) sebagai cara menggali kubur. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa lahad adalah yang lebih utama, karena itulah yang dipilih untuk kubur Nabi ﷺ. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menyebutkan bahwa lahad adalah sunnah, dan syaqq diperbolehkan jika tanahnya berpasir atau gembur.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu bukti nyata tentang bagaimana para sahabat radhiyallahu 'anhum ajma'in menangani urusan penting setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Peristiwa ini terjadi di hari yang sangat berat, yaitu hari wafatnya beliau. Namun, para sahabat tetap menjaga adab dan tidak membiarkan perselisihan berlarut-larut.

1. Makna Lahad dan Syaqq

  • Lahad (اللَّحْدُ) adalah liang yang dibuat di sisi dinding kubur bagian bawah (kiblat), lalu jenazah diletakkan di dalamnya. Ini seperti sebuah ceruk yang melindungi jenazah dari tanah yang menimpa langsung di atasnya.
  • Syaqq (الشَّقُّ) adalah galian memanjang di tengah dasar kubur, seperti parit, lalu jenazah diletakkan di dalamnya dan ditutup dengan batu atau kayu.

Kedua cara ini dibolehkan dalam syariat. Namun, para ulama berbeda pendapat mana yang lebih utama. Mayoritas ulama, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik, berpendapat bahwa lahad lebih utama karena itulah yang dipilih untuk kubur Rasulullah ﷺ. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa lahad adalah sunnah yang disepakati oleh para sahabat dalam peristiwa ini, dan tidak ada seorang pun yang menyelisihi keputusan tersebut.

2. Adab Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu

Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menegur para sahabat dengan tegas namun penuh hikmah: "Jangan berteriak di hadapan Rasulullah ﷺ, baik hidup maupun mati." Ini adalah pelajaran besar tentang adab. Umar mengingatkan bahwa meskipun Rasulullah ﷺ telah wafat, beliau tetap memiliki kehormatan yang agung. Para ulama, seperti Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari), menyebutkan bahwa perkataan Umar ini selaras dengan firman Allah ﷻ:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَرْفَعُوْٓا اَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوْا لَهٗ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ اَنْ تَحْبَطَ اَعْمَالُكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, agar amalmu tidak terhapus sedangkan kamu tidak menyadari." (QS. Al-Hujurat [49]: 2)

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah adab yang agung kepada Nabi ﷺ, dan Umar radhiyallahu 'anhu menerapkannya bahkan setelah beliau wafat.

3. Musyawarah dan Penyelesaian

Setelah Umar menegur, para sahabat tidak berdebat lebih lama. Mereka langsung mengambil keputusan dengan memanggil dua orang ahli: seorang yang biasa membuat lahad dan seorang yang biasa membuat syaqq. Yang datang lebih dulu adalah tukang lahad, yaitu Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu 'anhu (menurut riwayat lain). Maka dibuatlah lahad untuk Rasulullah ﷺ.

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa ketika ada perselisihan dalam masalah furu' (cabang), maka yang diambil adalah yang lebih utama dan lebih sesuai dengan dalil. Dan lahad adalah yang terpilih.

4. Hikmah dari Hadits Ini

  • Adab kepada Nabi ﷺ harus dijaga dalam keadaan hidup maupun wafat.
  • Musyawarah adalah cara menyelesaikan perselisihan, bukan dengan pertengkaran.
  • Menghormati jenazah adalah bagian dari keimanan, termasuk tidak bertengkar di dekatnya.
  • Mengikuti sunnah dalam tata cara penguburan, yaitu dengan lahad.

Story Telling

Ada kisah yang sangat menyentuh tentang peristiwa ini. Ketika Rasulullah ﷺ wafat, para sahabat kebingungan dan hampir tidak percaya. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu masuk dan berkata, "Barangsiapa yang menyembah Muhammad, maka Muhammad telah wafat. Dan barangsiapa yang menyembah Allah, maka Allah Maha Hidup dan tidak akan mati." (HR. Al-Bukhari, no. 1241).

Setelah itu, mereka mengurus pemakaman beliau. Dalam hadits yang kita bahas ini, kita melihat bagaimana Umar radhiyallahu 'anhu yang biasanya tegas, justru menahan emosi dan mengingatkan para sahabat dengan perkataan yang penuh adab. Ini menunjukkan bahwa bahkan di tengah kesedihan yang mendalam, para sahabat tetap menjaga kehormatan Nabi ﷺ.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir-nya sering mengingatkan bahwa adab kepada Rasulullah ﷺ adalah bagian dari adab kepada Allah ﷻ. Dan peristiwa ini adalah contoh nyata bagaimana para sahabat mengamalkan hal tersebut.

Kesimpulan Praktis

Berikut beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Menjaga adab kepada Rasulullah ﷺ dengan tidak berlebihan, tidak berteriak, dan tidak bertengkar ketika menyebut atau mempelajari sunnah beliau.
  2. Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat, terutama dalam urusan agama.
  3. Mengamalkan sunnah dalam penguburan, yaitu dengan lahad jika memungkinkan, karena itulah yang dipilih untuk Nabi ﷺ.
  4. Menghormati jenazah dan tidak bertengkar di dekatnya, karena itu adalah bagian dari adab Islam.
  5. Belajar dari sikap Umar radhiyallahu 'anhu yang tegas namun tetap santun dalam menasihati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.