Bab Apa yang Diterima dalam Kewajiban Shalat Lima Waktu dan Menjaganya
Hasan oleh Darussalam
haddatsana muhammadu ibnu bassyarin, haddatsana abnu abi adiyyin, an syubaha, an abdi rabbihi ibni saidin, an muhammadi ibni yahya ibni habbana, ani abni muhayrizin, ani almukhdijiyyi, an ubadaha ibni asshamiti, qala samitu rasula allahi yaqulu " khamsu shalawatin aftaradhahunna allahu ala ibadihi faman jaa bihinna lam yantaqish minhunna syayan astikhfafan bihaqqihinna fainna allaha jailun lahu yawma alqiyamahi ahdan an yudkhilahu aljannaha waman jaa bihinna qadi antaqasha minhunna syayan astikhfafan bihaqqihinna lam yakun lahu inda allahi ahdun in syaa addzabahu wain syaa ghafara lahu ".
Ubadah bin Samit berkata: "Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata: 'Lima shalat yang Allah wajibkan kepada hamba-hamba-Nya, siapa yang melaksanakannya dan tidak mengurangi sedikit pun dari kewajibannya karena meremehkannya, maka Allah akan menjadikan baginya pada hari kiamat perjanjian untuk memasukkannya ke dalam surga. Namun siapa yang melaksanakannya tetapi mengurangi sedikit pun dari kewajibannya karena meremehkannya, maka dia tidak memiliki perjanjian di sisi Allah; jika Dia menghendaki, Dia akan mengazabnya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan mengampuninya.'"