Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1379 tentang Nabi pernah shalat Dhuha delapan rakaat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha pernah dikerjakan Nabi ﷺ sebanyak delapan rakaat, dan yang menyaksikannya secara langsung adalah Ummu Hani' binti Abi Thalib. Meski pada masa Utsman bin Affan banyak orang tidak mengetahui riwayat ini, bukan berarti shalat Dhuha tidak disyariatkan, karena penetapan syariat cukup dengan satu riwayat yang shahih. Para ulama Ahlus Sunnah menetapkan shalat Dhuha sebagai sunnah yang dianjurkan, dengan jumlah rakaat yang boleh dua, empat, hingga delapan rakaat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari jalan Sufyan bin 'Uyainah (seorang ulama yang termasuk dalam daftar tabi'ut tabi'in), dari Yazid bin Abi Ziyad, dari 'Abdullah bin al-Harits. Hadits serupa juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Ummu Hani' dengan lafaz yang berbeda.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang shalat Dhuha adalah firman Allah:

إِنَّا سَخَّرْنَا الْجِبَالَ مَعَهُ يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ

QS. Shad [38]: 18

Terjemahan: "Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Dawud) pada waktu petang dan pagi (isyrâq)."

Sebagian ulama tafsir seperti Mujahid dan Qatadah menyebutkan bahwa "isyrâq" dalam ayat ini berkaitan dengan waktu setelah terbitnya matahari, yang menjadi isyarat waktu shalat Dhuha. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini menunjukkan keutamaan waktu pagi setelah terbit matahari.

Hadits terkait dari Ummu Hani' juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, di mana beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ masuk ke rumahnya pada hari Fathu Makkah, lalu mandi, kemudian shalat delapan rakaat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat tersebut adalah shalat Dhuha, dan inilah pendapat yang dirajihkan (dikuatkan) oleh jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, tentang penetapan shalat Dhuha. 'Abdullah bin al-Harits menyatakan bahwa pada masa Utsman bin Affan, ketika banyak sahabat masih hidup dan berkumpul, ia tidak menemukan seorang pun yang mengabarkan bahwa Nabi ﷺ shalat Dhuha, kecuali Ummu Hani'. Ini menunjukkan bahwa sebagian sahabat mungkin tidak menyaksikan atau tidak mengingat secara langsung, bukan berarti menafikan keberadaannya. Kaidah yang disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: "Penetapan sesuatu (itsbât) lebih didahulukan daripada penafian (nafy)." Artinya, orang yang menetapkan (Ummu Hani') lebih kuat daripada yang tidak mengetahui.

Kedua, tentang jumlah rakaat. Ummu Hani' menyebutkan delapan rakaat. Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj menjelaskan bahwa shalat Dhuha boleh dikerjakan dua, empat, enam, atau delapan rakaat, dan delapan rakaat adalah jumlah maksimal yang disebutkan dalam hadits shahih. Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keabsahan hadits ini.

Ketiga, tentang waktu shalat Dhuha. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa waktu terbaik shalat Dhuha adalah ketika matahari sudah naik dan panas mulai terasa, berdasarkan hadits lain yang menyebutkan "shalat awwabin adalah ketika anak unta merasakan panas" (HR. Muslim). Ini menunjukkan keutamaan mengakhirkan shalat Dhuha hingga waktu yang lebih utama.

Keempat, tentang hikmah tidak tersebarnya riwayat ini. Al-Hasan al-Bashri dan lainnya menyebutkan bahwa sebagian sahabat sibuk dengan urusan pemerintahan dan jihad, sehingga tidak semua sunnah tersebar secara merata. Ini bukan celaan, tetapi menunjukkan pentingnya merujuk kepada ahli ilmu dalam setiap zaman.

Kelima, tentang perbedaan pendapat. Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa shalat Dhuha hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), terutama bagi yang terbiasa bangun malam atau ingin menutup kekurangan shalat malam. Syaikh Ibn Baz dan Syaikh al-Utsaimin juga menguatkan hal ini dalam fatwa-fatwa mereka.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ummu Hani' binti Abi Thalib, saudara kandung Ali bin Abi Thalib, adalah salah satu wanita mulia yang menyaksikan langsung peristiwa Fathu Makkah. Ketika Nabi ﷺ memasuki rumahnya, beliau meminta air untuk mandi, lalu shalat delapan rakaat. Ummu Hani' berkata: "Aku tidak pernah melihat beliau shalat seperti itu, dan beliau tidak pernah meninggalkannya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, 'Abdullah bin al-Harits, seorang tabi'in yang tsiqah (terpercaya), merasa heran karena banyak orang tidak mengetahui shalat Dhuha, padahal ia sendiri mendengar langsung dari Ummu Hani'. Ini menunjukkan bahwa ilmu agama kadang tersimpan pada orang-orang tertentu, dan wajib bagi kita untuk bertanya kepada ahlinya. Imam asy-Syafi'i dalam ar-Risalah menyebutkan pentingnya merujuk kepada riwayat yang shahih, bukan sekadar banyaknya orang yang tidak tahu.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Dhuha adalah sunnah yang dianjurkan, dan boleh dikerjakan dua, empat, enam, atau delapan rakaat.
  2. Waktu terbaiknya adalah setelah matahari naik dan panas mulai terasa, sekitar seperempat hari.
  3. Jangan ragu mengamalkan sunnah hanya karena banyak orang tidak mengetahuinya; rujuklah kepada hadits shahih dan penjelasan ulama.
  4. Bagi yang ingin mengamalkan, mulailah dengan dua rakaat, lalu tingkatkan sesuai kemampuan.
  5. Hendaknya kita menghormati perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah, dan mengikuti yang paling kuat dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?