Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1307 tentang Perintah mengeluarkan perempuan saat shalat Id

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa kaum perempuan—termasuk yang sedang haid—dianjurkan hadir di tempat shalat Idul Fitri dan Idul Adha untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Jika ada yang tidak memiliki jilbab (penutup luar), maka saudari atau perempuan lain hendaknya meminjamkan jilbabnya agar ia tetap bisa keluar dengan menutup aurat. Ini menunjukkan perhatian Islam pada kaum perempuan dan pentingnya syiar hari raya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1307), dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, dan juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna. Karena itu, meski sanadnya di Ibnu Majah, maknanya shahih dan disepakati.

Teks hadits:

<p>عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ. قَالَتْ: فَقُلْنَا: أَرَأَيْتَ إِحْدَاهُنَّ لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: «فَلْتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا».</p>

Terjemahan: Dari Ummu 'Athiyyah, ia berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan mereka (para perempuan) pada hari Fitri dan Nahr." Ia berkata: "Kami bertanya: 'Bagaimana jika salah seorang dari mereka tidak memiliki jilbab?' Beliau bersabda: 'Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya kepadanya.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah menutup aurat dan keluar rumah dengan adab:

<p>وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ</p>

QS. Al-Ahzab [33]: 33

Terjemahan: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu."

Ayat ini tidak melarang perempuan keluar rumah secara mutlak, tetapi mengatur adabnya. Para ulama seperti Ibnu Katsir dan As-Sa'di menjelaskan bahwa larangan di sini adalah larangan tabarruj (memamerkan perhiasan dan kecantikan), bukan larangan keluar untuk kebutuhan syar'i seperti shalat Id, haji, atau menuntut ilmu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Perintah keluar untuk shalat Id mencakup semua perempuan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "nukhrjuhunna" (kami mengeluarkan mereka) bersifat umum, mencakup perempuan muda, tua, bahkan yang sedang haid. Yang haid tetap keluar, tetapi menjauhi tempat shalat dan menyaksikan khutbah serta takbir dari sisi luar. Ini menunjukkan hari raya adalah syiar besar yang disaksikan seluruh kaum muslimin.

Kedua: Perempuan yang haid tetap hadir, namun tidak shalat.

Dalam riwayat lain yang shahih, Nabi ﷺ memerintahkan mengeluarkan perempuan yang haid, tetapi mereka tidak shalat dan hanya menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar mereka mendapatkan keberkahan hari raya, mendengarkan khutbah, dan berbaur dalam syiar Islam.

Ketiga: Perhatian pada yang tidak memiliki jilbab.

Ummu 'Athiyyah bertanya tentang perempuan yang tidak punya jilbab. Nabi ﷺ tidak melarangnya keluar, tetapi memberi solusi: pinjamkan jilbab dari saudarinya. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini menunjukkan dua hal: (1) pentingnya menutup aurat saat keluar, dan (2) semangat tolong-menolong serta solidaritas antar perempuan muslimah.

Keempat: Jilbab di sini adalah pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh.

Para ulama seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi aurat dan tidak menampakkan bentuk tubuh. Ini adalah syarat wajib bagi perempuan yang keluar rumah, termasuk ke tempat shalat Id.

Kelima: Perbedaan pendapat tentang hukum keluar perempuan untuk shalat Id.

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat sunnah muakkadah bagi perempuan untuk keluar ke shalat Id, berdasarkan hadits ini. Imam Malik berpendapat boleh, tetapi tidak dianjurkan bagi yang muda karena kekhawatiran fitnah. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang menganjurkan, dengan syarat menutup aurat, tidak tabarruj, dan aman dari fitnah. Ini juga ditegaskan oleh Syaikh al-Albani dalam Tamam al-Minnah bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil disyariatkannya keluarnya perempuan untuk shalat Id.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha—seorang sahabiyah dari kalangan Anshar—adalah perempuan yang sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, ketika hari raya mendekat, beliau menyampaikan perintah Nabi ﷺ kepada kaum perempuan Madinah. Ada di antara mereka yang merasa sedih karena tidak memiliki jilbab yang layak untuk keluar. Ummu 'Athiyyah pun menyampaikan pertanyaan itu kepada Nabi ﷺ. Dengan lembut, Nabi ﷺ tidak membiarkan mereka tertinggal dari kebaikan hari raya, tetapi memberi jalan keluar: "Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya." Sejak itu, kaum perempuan Madinah saling membantu, saling meminjamkan pakaian, sehingga tidak ada yang tertinggal dari syiar hari raya. Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat peduli pada kebersamaan dan tidak membiarkan seorang pun terhalang dari kebaikan karena keterbatasan harta.

Kesimpulan Praktis

  1. Hendaklah kaum perempuan hadir di shalat Id (Fitri dan Adha) untuk menyaksikan kebaikan, mendengarkan khutbah, dan berdoa bersama kaum muslimin—dengan syarat menutup aurat dan tidak tabarruj.
  2. Perempuan yang haid tetap keluar ke tempat shalat Id, tetapi tidak ikut shalat; ia hanya mendengarkan khutbah dan berdzikir.
  3. Jika tidak memiliki jilbab, hendaklah saling meminjamkan di antara saudari-saudari muslimah, sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.
  4. Jilbab adalah syarat wajib bagi perempuan yang keluar rumah, termasuk ke tempat shalat Id.
  5. Jangan meninggalkan syiar hari raya hanya karena keterbatasan harta; Islam memberi solusi dengan semangat ukhuwah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?