Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1290 tentang Kebebasan memilih duduk atau pergi setelah shalat Id

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mendengarkan khutbah Id setelah shalat Id adalah perkara yang tidak wajib, melainkan pilihan bagi para jamaah. Rasulullah ﷺ memberikan kelonggaran setelah shalat Id: siapa yang ingin tetap duduk mendengarkan khutbah dipersilakan, dan siapa yang ingin pergi juga dipersilakan. Ini adalah bentuk keringanan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, karena shalat Id adalah ibadah yang agung dan khutbahnya adalah pelengkap yang penuh berkah, namun tidak sampai memaksa orang untuk tetap tinggal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab "Pelaksanaan Shalat dan Sunnahnya", Bab "Apa yang Dikatakan tentang Menunggu Khutbah Setelah Shalat", nomor 1290. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam An-Nasa'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal dari jalur yang berbeda.

Teks Hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):

حَدَّثَنَا هَدِيَّةُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، وَعَمْرُو بْنُ رَافِعٍ الْبَجَلِيُّ، قَالاَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ، قَالَ حَضَرْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ فَصَلَّى بِنَا الْعِيدَ ثُمَّ قَالَ " قَدْ قَضَيْنَا الصَّلاَةَ. فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ. وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ "

Terjemahan: Abdullah bin Sa'ib berkata: "Saya menghadiri shalat Id bersama Rasulullah ﷺ. Beliau memimpin kami shalat Id, kemudian bersabda: 'Sungguh kita telah menunaikan shalat. Maka siapa yang ingin duduk untuk (mendengarkan) khutbah, silakan duduk; dan siapa yang ingin pergi, silakan pergi.'"

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan meninggalkan khutbah Id dan tidak wajibnya menghadirinya. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyebutkan bahwa khutbah Id adalah sunnah, bukan kewajiban, dan beliau berdalil dengan hadits ini. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa mendengarkan khutbah Id tidaklah wajib, namun tetap disunnahkan untuk hadir karena di dalamnya terdapat nasihat dan pengingat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa shalat Id memiliki dua bagian: shalat dan khutbah. Adapun shalat Id hukumnya adalah wajib bagi yang mampu menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama Ahlus Sunnah, sedangkan khutbah Id hukumnya adalah sunnah, bukan syarat sahnya shalat Id.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa berkhutbah setelah shalat Id dengan dua khutbah, dan di antara keduanya beliau duduk sejenak. Namun, beliau tidak pernah memaksa para sahabat untuk tetap tinggal. Bahkan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa para sahabat setelah shalat Id langsung bubar dan ada yang pulang, dan hal ini tidak diingkari oleh Nabi ﷺ.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa khutbah Id adalah untuk memberi pengajaran dan nasihat kepada kaum muslimin. Maka barangsiapa yang tinggal, ia akan mendapatkan kebaikan yang besar. Dan barangsiapa yang pergi karena ada keperluan, maka tidak ada dosa baginya, karena yang wajib hanyalah shalatnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan luasnya syariat Islam dan perhatiannya terhadap kondisi manusia. Ada orang yang memiliki keperluan mendesak setelah shalat, maka ia diberi kelonggaran untuk pergi. Ada pula yang ingin mendapatkan ilmu dan nasihat, maka ia dianjurkan untuk tinggal.

Namun perlu diperhatikan: meskipun khutbah Id tidak wajib untuk dihadiri, bukan berarti kita boleh meremehkan atau meninggalkannya tanpa alasan. Para ulama menegaskan bahwa tinggal mendengarkan khutbah adalah perkara yang sangat dianjurkan, karena di dalamnya terdapat nasihat, pengingat, dan pelajaran yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Yang dibolehkan untuk pergi hanyalah bagi mereka yang memiliki uzur atau keperluan yang mendesak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz — semoga Allah merahmatinya — beliau sangat memperhatikan khutbah dan pengajaran kepada rakyatnya. Suatu ketika, beliau berkhotbah di hari Id dan memaparkan nasihat yang panjang. Setelah selesai, beliau berkata kepada para hadirin: "Wahai manusia, sesungguhnya aku tidak memaksa kalian untuk tinggal mendengarkan khutbahku. Barangsiapa yang memiliki keperluan, silakan pergi. Namun ketahuilah, bahwa tinggal untuk mendengarkan nasihat adalah lebih baik bagi kalian, karena ia akan mengingatkan kalian akan hak-hak Allah dan hak-hak sesama manusia."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama dan pemimpin muslim sejak dahulu memahami betul maksud hadits ini: khutbah adalah sarana pendidikan dan pengingat, bukan beban yang memaksa. Mereka tetap mengajak umat untuk hadir dan mendengarkan, namun dengan penuh kelembutan dan tanpa paksaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Id adalah ibadah yang agung dan wajib bagi yang mampu, sedangkan khutbah Id hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan.
  2. Diperbolehkan meninggalkan khutbah Id bagi yang memiliki keperluan atau uzur, berdasarkan hadits di atas.
  3. Tinggal mendengarkan khutbah adalah lebih utama, karena di dalamnya terdapat nasihat dan pengingat yang bermanfaat.
  4. Jangan menjadikan keringanan ini sebagai alasan untuk meremehkan majelis ilmu dan nasihat, karena para sahabat dan salaf sangat menjaga kehadiran mereka di majelis-majelis tersebut.
  5. Sikap yang tepat: hadirilah shalat Id dan usahakan untuk tinggal mendengarkan khutbah, kecuali jika ada keperluan yang mendesak. Jika terpaksa pergi, maka tidak ada dosa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?