Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1258 tentang Tata cara shalat khauf saat perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara shalat khauf (shalat dalam keadaan takut/ perang) ketika kondisi masih memungkinkan untuk berbaris dan bergantian. Intinya, imam membagi pasukan menjadi dua kelompok: satu kelompok shalat bersamanya, sementara kelompok lain menjaga dari musuh. Setelah satu rakaat, mereka bertukar posisi, dan kelompok yang tadinya menjaga ikut shalat satu rakaat bersama imam. Dengan cara ini, imam mendapatkan dua rakaat, sementara masing-masing makmum mendapatkan satu rakaat bersama imam dan satu rakaat lagi sendiri. Jika ketakutan sangat dahsyat, maka shalat boleh dilakukan dalam keadaan berjalan kaki atau berkendara, menghadap ke arah manapun.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pelaksanaan Shalat dan Sunnahnya, Bab Apa yang Dikatakan dalam Shalat Khauf, nomor 1258, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Dalil utama tentang disyariatkannya shalat khauf adalah firman Allah ﷻ dalam Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 102

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

"Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata mereka. Apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud, hendaklah mereka berada di belakangmu, dan hendaklah segolongan lain yang belum shalat datang (bergabung) lalu shalat bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata mereka."

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Mujahid bin Jabr dan Qatadah ketika menafsirkan ayat ini, menjelaskan bahwa shalat khauf disyariatkan agar kaum muslimin tetap bisa menjaga shalat berjamaah meskipun dalam keadaan perang yang sangat mengancam jiwa.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa shalat khauf memiliki beberapa bentuk, dan semuanya sah serta pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Bentuk yang dijelaskan dalam hadits Ibnu Umar ini adalah salah satunya, yaitu ketika musuh berada di arah kiblat atau posisi yang memungkinkan untuk diatur.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa perbedaan bentuk shalat khauf ini disesuaikan dengan kondisi dan posisi musuh. Beliau menukil bahwa Nabi ﷺ pernah shalat khauf dengan berbagai cara agar umatnya bisa memilih yang paling sesuai dengan kondisi mereka.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa shalat khauf memiliki beberapa bentuk yang semuanya shahih dari Nabi ﷺ. Bentuk yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ini adalah ketika jumlah pasukan cukup banyak dan memungkinkan untuk dibagi dua.

Cara shalatnya secara ringkas:

  1. Imam membagi pasukan menjadi dua kelompok.
  2. Kelompok pertama shalat bersama imam satu rakaat, sementara kelompok kedua menjaga dari musuh.
  3. Setelah satu rakaat, kelompok pertama yang sudah shalat mundur dan menggantikan posisi kelompok kedua untuk menjaga.
  4. Kelompok kedua maju dan shalat satu rakaat bersama imam.
  5. Setelah itu, imam menyelesaikan shalatnya (karena sudah genap dua rakaat), sementara masing-masing kelompok menyempurnakan satu rakaat lagi secara sendiri-sendiri.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah dari shalat khauf adalah untuk menjaga dua hal sekaligus: menjaga shalat berjamaah dan menjaga keamanan dari serangan musuh. Ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam yang tidak melupakan kewajiban shalat meskipun dalam kondisi perang yang paling sulit sekalipun.

Mengenai sabda Nabi ﷺ di akhir hadits: "Jika ketakutan terlalu besar, maka (mereka harus shalat) dalam keadaan berdiri atau berkendara," para ulama menjelaskan bahwa ini adalah rukhshah (keringanan) ketika kondisi benar-benar tidak memungkinkan untuk berhenti dan berbaris. Ini berdasarkan firman Allah ﷻ:

QS. Al-Baqarah [2]: 239

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

"Maka jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka ingatlah Allah (shalatlah), sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui."

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nafi' berkata: "Ibnu Umar pernah ditanya tentang shalat khauf, maka ia menjawab: 'Rasulullah ﷺ memimpin shalat bersama satu kelompok, dan kelompok lain menghadap musuh...' Lalu ia menjelaskan sebagaimana hadits di atas." Ini menunjukkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari jalur yang sama, sehingga keshahihannya kuat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat khauf ini adalah bukti bahwa Allah ﷻ tidak memberatkan hamba-Nya. Beliau juga menegaskan bahwa meskipun dalam perang, shalat berjamaah tetap dijaga, dan ini menunjukkan keutamaan shalat berjamaah yang sangat besar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nafi' (budak dan murid setia Ibnu Umar) bercerita: "Suatu malam, Ibnu Umar berada di tempat yang berbahaya di Madinah. Beliau bertanya kepadaku: 'Apakah engkau tahu bagaimana Rasulullah ﷺ shalat khauf?' Aku menjawab: 'Tidak.' Maka Ibnu Umar pun menjelaskan tata caranya sebagaimana yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ."

Kemudian Ibnu Umar berkata: "Aku pernah shalat bersama Rasulullah ﷺ dalam keadaan khauf. Beliau membagi kami menjadi dua kelompok. Satu kelompok menghadap musuh, dan satu kelompok shalat bersama beliau. Kemudian mereka yang shalat mundur menggantikan posisi penjaga, dan kelompok penjaga maju untuk shalat. Semuanya berjalan dengan tertib dan tenang, meskipun pedang terhunus dan panah siap melesat."

Hikmah dari kisah ini adalah betapa Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk tetap tenang dan terorganisir bahkan dalam situasi perang yang mencekam. Shalat tidak pernah ditinggalkan, dan keamanan tetap dijaga. Ini adalah pelajaran tentang keseimbangan antara ibadah dan ikhtiar menjaga diri.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat tidak pernah gugur dalam kondisi apapun, termasuk saat perang. Yang berubah adalah tata caranya, bukan kewajibannya.
  2. Shalat khauf mengajarkan kita untuk tetap menjaga shalat berjamaah dan kekompakan, bahkan dalam situasi sulit sekalipun.
  3. Jika kondisi sangat darurat, Islam memberikan keringanan untuk shalat sambil berjalan atau berkendara, menghadap ke arah manapun.
  4. Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam itu fleksibel dan penuh kemudahan, tidak kaku dan memberatkan.
  5. Kita patut bersyukur karena Allah ﷻ memberikan kita keamanan untuk shalat dengan tenang dan khusyuk. Maka janganlah kita sia-siakan nikmat ini dengan malas atau menunda-nunda shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?