Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ pernah disengat kalajengking saat sedang shalat, lalu beliau mendoakan laknat kepada kalajengking dan memerintahkan untuk membunuhnya, baik dalam keadaan halal (biasa) maupun dalam keadaan ihram (haram). Hadits ini menunjukkan bahwa membunuh hewan berbahaya seperti kalajengking dan ular diperbolehkan bahkan diperintahkan, termasuk ketika sedang shalat, karena menjaga keselamatan diri adalah hal yang sangat penting dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
QS. Al-Baqarah [2]: 195
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Hadits terkait:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الْحَيَّةَ قَدْ أُوحِيَ إِلَيْهَا أَنِّي لَسْتُ مِنْهَا وَلَا هِيَ مِنِّي
"Sesungguhnya ular ini telah diberi wahyu bahwa aku bukanlah golongannya dan ia bukan golonganku." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang membunuh ular dan kalajengking menunjukkan sunnahnya membunuh hewan-hewan berbahaya ini, dan para ulama sepakat tentang kebolehannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa membunuh hewan yang membahayakan termasuk perkara yang disyariatkan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Nabi ﷺ sedang melaksanakan shalat, lalu beliau disengat oleh kalajengking. Setelah itu, beliau mengucapkan doa laknat kepada kalajengking karena gangguannya yang tidak membedakan antara orang yang sedang shalat maupun tidak. Kemudian beliau memerintahkan untuk membunuh kalajengking tersebut, baik dalam keadaan halal (di luar ihram) maupun dalam keadaan ihram (di tanah haram atau saat ihram).
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah membunuh kalajengking dan ular adalah perintah yang bersifat umum, dan boleh dilakukan bahkan ketika sedang shalat jika hewan tersebut mengganggu atau membahayakan. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang kebolehan membunuh hewan berbahaya saat shalat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menjaga keselamatan diri dari bahaya adalah prioritas, bahkan dalam ibadah shalat sekalipun. Beliau juga menjelaskan bahwa membunuh kalajengking dan ular termasuk sunnah yang dianjurkan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan membunuh hewan-hewan berbahaya seperti ular dan kalajengking karena sifat mereka yang mengganggu dan membahayakan manusia, dan ini termasuk rahmat Allah kepada hamba-Nya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa membunuh hewan berbahaya saat shalat diperbolehkan jika memang diperlukan, dan ini tidak membatalkan shalat selama tidak melakukan gerakan yang banyak atau berlebihan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah membunuh hewan berbahaya saat shalat membatalkan shalat atau tidak. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa hal itu tidak membatalkan shalat karena ada perintah langsung dari Nabi ﷺ dan karena menjaga keselamatan diri adalah hal yang darurat.
Story Telling
Diceritakan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang melaksanakan shalat, lalu seekor kalajengking menyengat beliau. Setelah selesai shalat, beliau bersabda: "Semoga Allah melaknat kalajengking, karena ia tidak membiarkan orang yang sedang shalat maupun yang tidak." Kemudian beliau memerintahkan para sahabat untuk membunuh kalajengking tersebut.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan untuk membunuh ular dan kalajengking bahkan dalam keadaan ihram, karena bahaya yang ditimbulkan oleh hewan-hewan tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keselamatan dan keamanan manusia, bahkan dalam keadaan ibadah sekalipun.
Hikmah:
Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa menjaga keselamatan diri adalah bagian dari ajaran Islam, dan kita diperbolehkan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi diri dari bahaya, bahkan ketika sedang melaksanakan ibadah shalat.
Kesimpulan Praktis
- Membunuh hewan berbahaya diperbolehkan seperti kalajengking dan ular, baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan ihram.
- Boleh dilakukan saat shalat jika hewan tersebut mengganggu atau membahayakan, dan ini tidak membatalkan shalat selama tidak melakukan gerakan yang berlebihan.
- Menjaga keselamatan diri adalah prioritas dalam Islam, bahkan dalam keadaan ibadah sekalipun.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam membunuh hewan berbahaya adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Berhati-hatilah dengan hewan berbahaya dan lindungi diri serta keluarga dari bahayanya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.