Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1240 tentang Mengikuti imam dalam shalat berdiri atau duduk

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan prinsip besar dalam shalat berjamaah: imam itu dijadikan untuk diikuti (diikuti gerakannya). Jika imam shalat dengan duduk karena sakit, maka makmum juga shalat dengan duduk, tidak boleh berdiri. Nabi ﷺ menegur para sahabat yang hampir berdiri seperti kebiasaan orang Persia dan Romawi yang berdiri menghormat raja mereka yang duduk.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar ketaatan kepada imam:

QS. An-Nisa' [4]: 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian."

Hadits terkait (shahih):

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

"Imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah; jika ia rukuk, maka rukuklah; jika ia sujud, maka sujudlah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "innama ju'ilal imam liyu'tamma bihi" adalah pokok dalam bab mutaba'ah (mengikuti imam).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perintah mengikuti imam mencakup semua gerakan, termasuk keadaan berdiri dan duduk.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa larangan menyerupai Persia dan Romawi menunjukkan bahwa ibadah harus murni mengikuti tuntunan, bukan tradisi penghormatan manusia.

Penjelasan Rinci

Hadits Jabir bin Abdullah رضي الله عنه ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Kisahnya: Nabi ﷺ sedang sakit, lalu beliau shalat menjadi imam dalam keadaan duduk. Abu Bakar رضي الله عنه berdiri di belakang beliau dan mengeraskan takbir agar didengar para makmum. Ketika Nabi ﷺ menoleh dan melihat para sahabat berdiri, beliau memberi isyarat agar mereka duduk. Setelah salam, beliau menjelaskan alasan larangan tersebut.

2. Larangan menyerupai Persia dan Romawi: Dalam kebiasaan orang Persia dan Romawi, rakyat berdiri tegak menghormat raja yang duduk. Nabi ﷺ melarang umat Islam meniru tradisi penghormatan seperti itu dalam shalat, karena shalat adalah ibadah yang tunduk pada aturan syariat, bukan adat manusia.

3. Kaidah "Ikutilah imam kalian": Ini adalah kaidah pokok. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil dalam Masail oleh para muridnya) berpendapat bahwa makmum wajib mengikuti keadaan imam: berdiri jika imam berdiri, duduk jika imam duduk.

4. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad (mayoritas) berpendapat: jika imam shalat duduk karena sakit, makmum shalat duduk seluruhnya. Ini berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits Aisyah رضي الله عنها.
  • Sebagian ulama awal seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah berpendapat bahwa jika imam duduk, makmum tetap berdiri dan tidak mengikuti duduknya, dengan dalih hadits terakhir Nabi ﷺ shalat duduk sementara Abu Bakar dan para sahabat berdiri. Namun Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjawab bahwa perbuatan itu terjadi sebelum larangan, dan setelah larangan turun, hukumnya berubah menjadi wajib duduk.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama daftar): makmum duduk jika imam duduk, berdasarkan hadits Jabir ini yang tegas melarang berdiri, serta hadits Aisyah yang menyebutkan Nabi ﷺ memerintahkan Abu Bakar dan para sahabat untuk duduk.

5. Hikmah: Shalat berjamaah melatih ketaatan, kedisiplinan, dan kesatuan. Makmum tidak boleh mendahului atau menyelisihi imam. Ini juga menunjukkan bahwa ibadah harus mengikuti dalil, bukan logika atau tradisi.

Story Telling

Dikisahkan oleh Jabir bin Abdullah رضي الله عنه (sebagaimana dalam hadits ini): Ketika Rasulullah ﷺ sakit, beliau tetap menjadi imam shalat dalam keadaan duduk. Abu Bakar رضي الله عنه berdiri di samping beliau untuk menyampaikan takbir kepada para makmum. Para sahabat yang mulia, karena kecintaan dan penghormatan mereka kepada Nabi ﷺ, berdiri tegak dalam shalat. Namun Nabi ﷺ menoleh, melihat mereka berdiri, lalu memberi isyarat agar duduk. Setelah salam, beliau bersabda dengan lembut namun tegas: "Kalian hampir melakukan perbuatan orang Persia dan Romawi, yang berdiri di hadapan raja mereka yang duduk. Jangan lakukan itu. Ikutilah imam kalian."

Hikmah: Para sahabat berdiri bukan karena membangkang, tetapi karena penghormatan. Namun Nabi ﷺ mengajarkan bahwa dalam ibadah, penghormatan yang benar adalah dengan mengikuti tuntunan, bukan menciptakan cara sendiri. Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa ini adalah pelajaran tentang ittiba' (mengikuti) versus ibtida' (membuat hal baru).

Kesimpulan Praktis

  1. Jika imam shalat duduk karena sakit atau uzur, maka makmum shalat duduk seluruhnya, tidak boleh berdiri.
  2. Jangan menyerupai tradisi non-Muslim dalam ibadah, terutama yang tidak ada tuntunannya.
  3. Ketaatan kepada imam dalam shalat adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
  4. Rujuklah kepada ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab untuk memahami hadits-hadits seperti ini secara benar.
  5. Jaga adab dalam berjamaah: jangan mendahului imam, jangan menyelisihi, dan ikuti gerakannya dengan tertib.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?