Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang sikap ihtibā' (duduk memeluk lutut dengan paha dirapatkan ke perut, biasanya sambil mengikat punggung dengan kain) ketika imam sedang berkhutbah di hari Jumat. Larangan ini karena duduk seperti itu membuat orang mudah mengantuk, tertidur, dan tidak menyimak khutbah dengan baik. Di luar waktu khutbah, duduk ihtibā' tidak dilarang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1134), dari jalur 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu), bahwa Rasulullah ﷺ melarang ihtibā' pada hari Jumat ketika imam berkhutbah.
Adapun ayat yang berkaitan dengan adab mendengarkan khutbah dan mengingat Allah:
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "dzikrullah" di sini mencakup khutbah Jumat, dan Allah memerintahkan untuk menyibukkan diri dengannya serta meninggalkan segala hal yang melalaikan.
Hadits pendukung tentang kewajiban menyimak khutbah:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ
Terjemahan: "Apabila engkau berkata kepada kawanmu pada hari Jumat: 'Diamlah!', sedangkan imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia (melalaikan Jumat)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya diam dan menyimak khutbah, sampai-sampai menyuruh orang lain diam pun tidak boleh.
Penjelasan Rinci
Makna ihtibā' (الاحتباء):
Ihtibā' adalah cara duduk seseorang dengan cara mendekatkan paha ke perut, lalu mengikat punggung dan kedua lututnya dengan kain atau tangannya. Ini semacam duduk memeluk lutut. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa duduk seperti ini biasa dilakukan orang Arab untuk beristirahat, namun membuat orang cepat mengantuk.
Hikmah larangan:
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat melarang segala hal yang menghalangi seseorang dari menyimak khutbah dengan baik. Duduk ihtibā' membuat punggung tertekuk, perut terhimpit, dan aliran darah tidak lancar, sehingga mudah tertidur. Jika seseorang tertidur saat khutbah, ia kehilangan pahala dan manfaat ilmu.
Pendapat ulama tentang hukumnya:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak sampai haram), karena illat-nya adalah agar tidak tidur dan tidak lalai dari khutbah. Ini sebagaimana dinukil dalam Sunan Ibnu Majah dan penjelasan para ulama hadits.
- Ath-Thabari dan sebagian ulama lain memahaminya sebagai larangan yang bersifat ta'dib (pendidikan adab), bukan pengharaman.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menegaskan bahwa tujuan syariat adalah agar jamaah fokus mendengarkan khutbah, karena khutbah Jumat adalah pengganti dua rakaat dan bagian penting dari ibadah Jumat.
Catatan tentang sanad:
Hadits ini melalui jalur 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya. Para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini menerima riwayat 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya sebagai riwayat yang dapat diterima dan dijadikan hujjah, meskipun tidak sampai derajat shahih tertinggi. Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan sebagian hadits dari jalur ini dalam kitab mereka.
Kesimpulan hukum:
Jumhur ulama dari daftar yang disebutkan (Ahmad, Ishaq, dan yang mengikuti mereka) menyatakan bahwa ihtibā' saat khutbah makruh, dan sebagian memandangnya sebagai larangan yang lebih tegas jika menyebabkan tidur atau tidak menyimak. Yang paling kuat menurut dalil adalah: duduk ihtibā' saat khutbah makruh, dan jika sampai membuat tertidur atau lalai dari khutbah, maka dosa dan celaannya lebih besar.
Story Telling
Diceritakan bahwa 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat tekun mencatat hadits Nabi ﷺ. Beliau pernah meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk menulis semua yang beliau dengar, dan Nabi ﷺ mengizinkannya. Dari kepedulian beliau terhadap ilmu inilah lahir riwayat-riwayat tentang adab-adab Jumat, termasuk larangan ihtibā' ini.
Al-Hasan al-Bashri pernah menasihati murid-muridnya: "Sesungguhnya majelis ilmu dan khutbah itu membutuhkan hati yang hadir dan badan yang siap. Jika badanmu malas dan matamu mengantuk, ilmu itu akan lewat begitu saja tanpa engkau sadari." Nasihat ini sejalan dengan hikmah larangan ihtibā' saat khutbah.
Kesimpulan Praktis
- Hindari duduk ihtibā' (memeluk lutut sambil mengikat punggung dengan kain) ketika imam sedang berkhutbah Jumat.
- Duduklah dengan tegak dan siap agar hati dan pikiran fokus mendengarkan khutbah.
- Jangan berbicara, jangan bermain HP, dan jangan mengantuk saat khutbah berlangsung, karena itu melalaikan perintah menyimak.
- Jika merasa mengantuk, ubah posisi duduk atau pindah tempat yang memungkinkan (jika memungkinkan tanpa mengganggu jamaah lain).
- Di luar waktu khutbah, ihtibā' tidak dilarang, karena larangan ini khusus terkait khutbah Jumat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.