Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1072 tentang Shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat wajib dalam perjalanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib (sebelum dan sesudah shalat wajib) tetap boleh dan pernah dikerjakan oleh para sahabat ketika dalam perjalanan (safar). Jadi, shalat sunnah di perjalanan bukanlah hal yang terlarang, melainkan tetap disyariatkan sebagaimana ketika di rumah. Ini menunjukkan keluasan syariat Islam dan tetapnya sunnah rawatib meski sedang bepergian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (wafat 273 H) dalam Sunan-nya, kitab Iqamat ash-Shalah wa as-Sunnah fiha, bab Shalat Sunnah fis Safar, nomor 1072. Sanadnya: Abu Bakr bin Khallad → Waki' bin al-Jarrah → Usamah bin Zaid → Tawus bin Kaysan → Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma).

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang shalat dalam perjalanan:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Ayat ini menunjukkan bahwa safar memiliki hukum khusus dalam shalat, namun tidak melarang shalat sunnah.

Hadits terkait — dari Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma), beliau berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ، وَمَعَ أَبِي بَكْرٍ رَكْعَتَيْنِ، وَمَعَ عُمَرَ رَكْعَتَيْنِ، وَمَعَ عُثْمَانَ رَكْعَتَيْنِ

"Aku shalat bersama Nabi ﷺ dalam safar dua rakaat, bersama Abu Bakar dua rakaat, bersama Umar dua rakaat, dan bersama Utsman dua rakaat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah menetapkan (fardhu) shalat dalam dua keadaan: shalat ketika mukim (di rumah) dan shalat ketika safar. Lalu Ibnu Abbas menyatakan bahwa para sahabat biasa mengerjakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat wajib, baik ketika mukim maupun ketika safar.

Pemahaman ulama:

  1. Tawus bin Kaysan (tabi'in, wafat 106 H) — beliau adalah guru dari Usamah bin Zaid dalam riwayat ini. Tawus meriwayatkan secara langsung dari Ibnu Abbas. Beliau dikenal sebagai tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan dan memahami hadits. Dalam konteks ini, Tawus menyampaikan bahwa shalat sunnah dalam safar tetap dikerjakan oleh para sahabat.
  2. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang shalat sunnah rawatib dalam safar menunjukkan bahwa sunnah rawatib tetap disyariatkan dalam safar, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah meninggalkannya agar tidak memberatkan. Namun pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikerjakan karena ada dalil yang jelas.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat mengerjakan shalat sunnah rawatib dalam safar, dan ini menunjukkan bahwa hukumnya tetap sunnah, bukan terlarang. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri terkadang meninggalkan shalat sunnah rawatib dalam safar untuk meringankan, tetapi tidak melarangnya.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam safar terkadang mengerjakan shalat sunnah rawatib dan terkadang meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa keduanya boleh, dan tidak ada larangan.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib dalam safar tetap disyariatkan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lain. Beliau menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mengerjakannya jika tidak memberatkan, dan meninggalkannya jika memberatkan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat sunnah rawatib dalam safar lebih baik ditinggalkan, berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ dalam safar hanya mengerjakan shalat wajib dan shalat sunnah muakkadah tertentu (seperti witir dan shalat sunnah fajar). Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin — adalah bahwa shalat sunnah rawatib tetap boleh dikerjakan dalam safar, karena ada dalil shahih yang menunjukkan para sahabat mengerjakannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Usamah bin Zaid (seorang tabi'in) pernah bertanya kepada Tawus bin Kaysan tentang hukum shalat sunnah dalam perjalanan. Saat itu, Al-Hasan bin Muslim bin Yannaq sedang duduk di dekat Tawus. Tawus lalu menjawab dengan meriwayatkan dari Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) bahwa Rasulullah ﷺ telah menetapkan shalat dalam dua keadaan — mukim dan safar — dan para sahabat biasa mengerjakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat wajib, baik ketika di rumah maupun dalam perjalanan.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para tabi'in sangat berhati-hati dalam bertanya dan memastikan hukum suatu ibadah. Mereka tidak hanya bertanya tentang kewajiban, tetapi juga tentang sunnah-sunnah yang menyertainya. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk tidak mengabaikan sunnah-sunnah dalam ibadah, termasuk ketika sedang dalam perjalanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah rawatib tetap boleh dikerjakan dalam safar, baik sebelum maupun sesudah shalat wajib.
  2. Jika tidak memberatkan, lebih utama mengerjakannya untuk mendapatkan keutamaan sunnah.
  3. Jika memberatkan (misalnya karena perjalanan jauh, waktu sempit, atau kondisi fisik lemah), boleh meninggalkannya tanpa dosa.
  4. Shalat sunnah fajar (qabliyah Subuh) dan witir tetap sangat dianjurkan bahkan dalam safar, karena Nabi ﷺ tidak meninggalkannya.
  5. Jangan menganggap shalat sunnah dalam safar sebagai hal yang terlarang atau bid'ah, karena para sahabat sendiri mengerjakannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?