Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1071 tentang Shalat safar tetap dua rakaat tanpa sunnah tambahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat wajib dalam perjalanan (safar) dikerjakan dua rakaat (qashar), dan Nabi ﷺ beserta para khalifah setelahnya tidak menambah shalat sunnah rawatib setelahnya dalam safar. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengingkari orang-orang yang mengerjakan shalat sunnah setelah shalat wajib di perjalanan, karena beliau mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung. Hadits ini menjadi dalil bahwa yang paling utama dalam safar adalah mengikuti contoh Nabi ﷺ, yaitu tidak menambah shalat sunnah rawatib setelah shalat fardhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1071) dari jalur 'Isa bin Hafs bin 'Ashim bin Umar bin Al-Khaththab, dari ayahnya, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, bahwa Nabi ﷺ dalam safar tidak menambah lebih dari dua rakaat, dan demikian pula Abu Bakr, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib setelah shalat fardhu tidak disyariatkan dalam safar, dan yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah rawatib dalam safar; sebagian membolehkan, namun yang jelas dari sunnah adalah meninggalkannya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ dalam safar hanya mengerjakan shalat fardhu dua rakaat dan shalat sunnah witir serta shalat sunnah fajar (qabliyah subuh), namun tidak mengerjakan rawatib ba'diyah.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung, dan bahwa shalat sunnah rawatib dalam safar tidak dikerjakan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Shalat wajib dalam safar dikerjakan dua rakaat (qashar). Ini adalah sunnah yang tetap dan tidak berubah, baik bagi Nabi ﷺ maupun para khalifah setelahnya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa beliau menyaksikan sendiri Nabi ﷺ, Abu Bakr, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum semuanya mengerjakan shalat safar dua rakaat hingga wafat.

Kedua: Ibnu Umar mengingkari orang-orang yang mengerjakan shalat sunnah setelah shalat wajib dalam safar. Beliau berkata: "Jika saya ingin bertasbih (shalat sunnah), saya akan menyelesaikan shalat saya." Maksudnya, jika shalat sunnah rawatib itu disyariatkan dalam safar, tentu beliau akan mengerjakannya dan menyempurnakan shalatnya. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami sunnah Nabi ﷺ secara langsung dan mengamalkannya.

Ketiga: Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan yang beragam:

  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa shalat sunnah rawatib tetap disyariatkan dalam safar, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya jika memberatkan. Namun, beliau juga menegaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengerjakannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi yang berpendapat bahwa shalat sunnah rawatib tidak dikerjakan dalam safar. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama membedakan antara shalat sunnah yang memiliki sebab (seperti tahiyyatul masjid) dan yang tidak memiliki sebab (seperti rawatib).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ dalam safar hanya mengerjakan shalat fardhu dan shalat sunnah witir, serta shalat sunnah fajar (qabliyah Subuh). Beliau tidak mengerjakan rawatib ba'diyah. Ini menunjukkan bahwa yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib dalam safar tidak disyariatkan, dan bahwa yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa shalat sunnah yang memiliki sebab tetap disyariatkan, seperti tahiyyatul masjid dan shalat sunnah fajar.

Keempat: Ayat yang dibaca oleh Ibnu Umar, yaitu QS. Al-Ahzab [33]: 21, menjadi dalil bahwa mengikuti Nabi ﷺ adalah kewajiban. Ibnu Umar menggunakan ayat ini untuk menegaskan bahwa beliau mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung, dan bahwa apa yang beliau lakukan adalah berdasarkan contoh dari Nabi ﷺ.

Kelima: Hadits ini juga menunjukkan adab Ibnu Umar dalam menasihati. Beliau tidak langsung menghakimi orang-orang yang shalat sunnah, tetapi bertanya terlebih dahulu apa yang mereka lakukan. Setelah mengetahui bahwa mereka shalat sunnah, beliau menjelaskan dengan lembut bahwa beliau mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ini adalah contoh adab dalam berdakwah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, pernah dalam suatu perjalanan bersama keponakannya, 'Isa bin Hafs. Setelah shalat wajib dua rakaat, Ibnu Umar melihat beberapa orang sedang mengerjakan shalat sunnah. Beliau bertanya: "Apa yang dilakukan orang-orang ini?" Keponakannya menjawab: "Mereka bertasbih (shalat sunnah)." Ibnu Umar kemudian berkata dengan lembut: "Jika saya ingin bertasbih, saya akan menyelesaikan shalat saya. Wahai anak saudaraku, saya menemani Rasulullah ﷺ dan beliau tidak pernah shalat lebih dari dua rakaat dalam perjalanan hingga Allah mencabut nyawanya. Kemudian saya menemani Abu Bakr, Umar, dan Utsman, dan mereka semua tidak pernah shalat lebih dari dua rakaat dalam perjalanan."

Kisah ini menunjukkan betapa Ibnu Umar sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dan para khalifah setelahnya. Beliau tidak ingin menambah atau mengurangi apa yang telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap keadaan, termasuk dalam safar.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat wajib dalam safar dikerjakan dua rakaat (qashar) dan ini adalah sunnah yang tetap.
  2. Shalat sunnah rawatib setelah shalat wajib tidak dikerjakan dalam safar, karena Nabi ﷺ dan para khalifah setelahnya tidak mengerjakannya.
  3. Shalat sunnah yang memiliki sebab tetap disyariatkan dalam safar, seperti tahiyyatul masjid dan shalat sunnah fajar (qabliyah Subuh).
  4. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung adalah yang paling utama, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ahzab [33]: 21.
  5. Adab dalam menasihati hendaknya dilakukan dengan lembut dan berdasarkan dalil, sebagaimana contoh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?