Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan prinsip penting dalam beribadah: ketika sesuatu tidak dijelaskan secara rinci di dalam Al-Qur'an, maka kita mengikuti contoh praktik Nabi ﷺ. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa para sahabat tidak mengetahui tata cara shalat kecuali dari apa yang mereka lihat langsung dari Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah penjelas dan pelengkap Al-Qur'an.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
QS. Al-Hasyr [59]: 7
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Allah ﷻ juga berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
QS. Al-Ahzab [33]: 21
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1066) melalui jalur Muhammad bin Rumh, dari Al-Layts bin Sa'd, dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri), dari Abdullah bin Abi Bakr bin Abdurrahman, dari Umayyah bin Abdullah bin Khalid.
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits shahih lainnya, di mana Nabi ﷺ bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."
(HR. Al-Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) adalah perawi dalam sanad hadits ini, seorang tabi'in besar yang dikenal sebagai penghimpun hadits.
- Al-Layts bin Sa'd juga termasuk perawi dalam sanad ini, seorang ulama tabi'ut tabi'in yang tsabit (kokoh) dalam riwayat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah sumber hukum yang wajib diikuti, termasuk dalam hal shalat safar (perjalanan).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para sahabat mengambil praktik ibadah langsung dari Nabi ﷺ, dan ini menjadi ijma' (kesepakatan) bahwa sunnah adalah penjelas Al-Qur'an.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Umayyah bin Abdullah bin Khalid bertanya kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma tentang shalat safar (perjalanan). Ia mengatakan bahwa di dalam Al-Qur'an ia menemukan penyebutan shalat orang yang tinggal (hudhur) dan shalat khauf (dalam keadaan takut), tetapi tidak menemukan penyebutan shalat safar secara eksplisit.
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menjawab dengan jawaban yang sangat mendalam: "Allah mengutus Muhammad ﷺ kepada kami, dan kami tidak tahu apa-apa, melainkan kami melakukan apa yang kami lihat Muhammad ﷺ lakukan."
Jawaban ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Sunnah sebagai penjelas Al-Qur'an: Al-Qur'an memang menyebutkan shalat khauf secara rinci dalam QS. An-Nisa [4]: 101-102, dan shalat hudhur (shalat biasa) dalam banyak ayat. Namun, shalat safar (qashar) tidak disebutkan secara eksplisit di Al-Qur'an. Meskipun demikian, hukumnya tetap berlaku karena Nabi ﷺ mempraktikkannya secara konsisten.
- Metode para sahabat dalam beribadah: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma tidak berusaha mencari-cari dalil Al-Qur'an secara langsung untuk setiap detail ibadah. Beliau justru menegaskan bahwa sumber utama praktik ibadah adalah contoh langsung dari Nabi ﷺ.
- Kedudukan sunnah: Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah wahyu yang wajib diikuti, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Najm [53]: 3-4. Sunnah berfungsi menjelaskan (bayan) Al-Qur'an, baik secara tafsir, takhshish (pengkhususan), maupun tasyri' (penetapan hukum baru).
- Shalat qashar dalam perjalanan: Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, dan ini adalah sunnah yang tetap. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qashar adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.
- Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qashar adalah azimah (ketetapan yang harus dilakukan) dan tidak boleh meninggalkannya tanpa uzur.
- Imam Malik berpendapat bahwa qashar adalah sunnah, dan meninggalkannya tidak berdosa selama shalat tetap empat rakaat.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qashar adalah sunnah muakkadah, dan yang paling utama adalah mengqashar.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa qashar adalah sunnah yang sangat dianjurkan, berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ yang konsisten, sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim.
Kaitan dengan nama ulama dan kitab:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarh Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak menetapkan hukum ibadah berdasarkan akal atau logika semata, tetapi berdasarkan apa yang mereka saksikan dari Nabi ﷺ.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa sunnah adalah hujjah (argumen) yang wajib diikuti, bahkan dalam hal yang tidak disebutkan secara rinci di Al-Qur'an.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa para sahabat adalah generasi yang paling memahami agama karena mereka langsung mengambil dari sumbernya, yaitu Nabi ﷺ.
Story Telling
Kisah Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dan Kedalaman Ilmunya
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwa beliau bahkan meneladani detail-detail kecil dari Nabi ﷺ, seperti cara berjalan, cara duduk, dan bahkan tempat-tempat yang pernah disinggahi Nabi ﷺ.
Suatu ketika, seorang tabi'in bernama Nafi' (mantan budak beliau) menceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah menghentikan untanya di suatu tempat, lalu beliau masuk ke semak-semak dan keluar dengan wajah yang basah. Ketika ditanya, beliau berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ melakukan hal ini di tempat ini, dan aku ingin mengikutinya."
Dalam hadits ini, ketika Umayyah bin Abdullah bertanya tentang shalat safar, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tidak menjawab dengan panjang lebar tentang dalil Al-Qur'an atau logika. Beliau justru menjawab dengan prinsip yang sangat mendasar: "Kami tidak tahu apa-apa, melainkan kami melakukan apa yang kami lihat Muhammad ﷺ lakukan."
Jawaban ini menunjukkan kerendahan hati (tawadhu) dan ketaatan yang sempurna kepada Nabi ﷺ. Beliau tidak merasa perlu mencari-cari alasan atau dalil tambahan, karena bagi beliau, contoh langsung dari Nabi ﷺ sudah cukup.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam beribadah, kita harus mengikuti contoh Nabi ﷺ dengan penuh ketaatan, tanpa merasa perlu menambah atau mengurangi. Sebagaimana dikatakan oleh Sufyan ats-Tsauri: "Ilmu itu adalah apa yang datang dari Nabi ﷺ, dan apa yang tidak datang dari Nabi ﷺ bukanlah ilmu."
Kesimpulan Praktis
- Sunnah adalah sumber hukum: Ketika Al-Qur'an tidak menyebutkan secara rinci suatu ibadah, maka kita mengikuti contoh Nabi ﷺ. Ini adalah prinsip yang dipegang oleh para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah.
- Shalat qashar dalam perjalanan: Bagi yang bepergian (safar), disunnahkan untuk mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Ini adalah praktik Nabi ﷺ yang konsisten dan diikuti oleh para sahabat.
- Mengikuti contoh Nabi ﷺ: Dalam beribadah, kita tidak boleh mengandalkan akal atau logika semata, tetapi harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah.
- Tawadhu dalam ilmu: Sebagaimana Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, "Kami tidak tahu apa-apa," kita harus memiliki sikap tawadhu dalam menerima ilmu dari sumber yang benar, yaitu Al-Qur'an dan sunnah Nabi ﷺ.
- Meninggalkan ghuluw: Jangan berlebihan dalam beribadah dengan menambah atau mengurangi apa yang telah dicontohkan Nabi ﷺ. Ikuti sunnah dengan penuh ketaatan dan kerendahan hati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.