Bab Jika Shalat Kemudian Menemui Jamaah, Apakah Harus Mengulang?
Hasan oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، - يَعْنِي مَوْلَى مَيْمُونَةَ - قَالَ أَتَيْتُ ابْنَ عُمَرَ عَلَى الْبَلاَطِ وَهُمْ يُصَلُّونَ فَقُلْتُ أَلاَ تُصَلِّي مَعَهُمْ قَالَ قَدْ صَلَّيْتُ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " لاَ تُصَلُّوا صَلاَةً فِي يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ " .
Diriwayatkan bahwa Abdullah ibn Umar berkata: 'Sulayman, budak yang dimerdekakan oleh Maymunah, berkata: Saya datang kepada Ibn Umar di Bilat (sebuah tempat di Madinah) sementara orang-orang sedang shalat. Saya berkata: Tidakkah kamu shalat bersama mereka? Dia berkata: Saya telah shalat. Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata: 'Janganlah kalian shalat dua kali dalam satu hari.'