Bab Dalam Pengetatan Hal Tersebut
Dha'if oleh Al-Albani
haddatsana harunu ibnu abdi allahi, haddatsana alfadhlu ibnu dukaynin, haddatsana bukayrun, - yani abna amirin - ani abni abi numin, haddatsani rafiu ibnu khadijin, annahu zaraa ardhan famarra bihi annabiyyu wahuwa yasqiha fasaalahu " limani azzaru walimani alardhu ". faqala zari bibadzri waamali liya assyathru walibani fulanin assyathru. faqala " arbaytuma farudda alardha ala ahliha wakhudz nafaqataka ".
Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij: Rafi' telah mengolah tanah. Nabi ﷺ melewatinya ketika dia sedang menyiramnya. Maka Nabi bertanya: Kepada siapa hasil panen ini dan kepada siapa tanah ini? Dia menjawab: Hasil panen ini milikku karena benih dan pekerjaanku. Setengah (hasil panen) milikku dan setengah untuk si fulan. Nabi berkata: Kalian telah melakukan transaksi riba. Kembalikan tanah itu kepada pemiliknya dan ambil upah serta biaya kalian.