Bab Dalam Pengetatan Hal Tersebut
Dha'if oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، حَدَّثَنَا بُكَيْرٌ، - يَعْنِي ابْنَ عَامِرٍ - عَنِ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ، حَدَّثَنِي رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ، أَنَّهُ زَرَعَ أَرْضًا فَمَرَّ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ يَسْقِيهَا فَسَأَلَهُ " لِمَنِ الزَّرْعُ وَلِمَنِ الأَرْضُ " . فَقَالَ زَرْعِي بِبَذْرِي وَعَمَلِي لِيَ الشَّطْرُ وَلِبَنِي فُلاَنٍ الشَّطْرُ . فَقَالَ " أَرْبَيْتُمَا فَرُدَّ الأَرْضَ عَلَى أَهْلِهَا وَخُذْ نَفَقَتَكَ " .
Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij: Rafi' telah mengolah tanah. Nabi ﷺ melewatinya ketika dia sedang menyiramnya. Maka Nabi bertanya: Kepada siapa hasil panen ini dan kepada siapa tanah ini? Dia menjawab: Hasil panen ini milikku karena benih dan pekerjaanku. Setengah (hasil panen) milikku dan setengah untuk si fulan. Nabi berkata: Kalian telah melakukan transaksi riba. Kembalikan tanah itu kepada pemiliknya dan ambil upah serta biaya kalian.