Bab Tentang Mandi Setelah Mengurus Jenazah
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ " .
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah mengabarkan kepada kami Ibn Abi Fudayk, telah mengabarkan kepadaku Ibn Abi Dhihb, dari Al-Qasim bin Abbas, dari Amru bin Umair, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang mencuci jenazah, hendaklah ia mandi, dan barangsiapa yang mengangkatnya, hendaklah ia berwudhu."