Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan Abu Dawud No. 2504 - Kitab Waris

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Penjelasan tentang harta warisan Ash Shulb

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ زُرَارَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ الْأَوْدِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ وَسَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأَبٍّ وَأُمٍّ فَقَالَا لِابْنَتِهِ النِّصْفُ وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ النِّصْفُ وَلَمْ يُوَرِّثَا ابْنَةَ الِابْنِ شَيْئًا وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا فَأَتَاهُ الرَّجُلُ فَسَأَلَهُ وَأَخْبَرَهُ بِقَوْلِهِمَا فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ وَلَكِنِّي سَأَقْضِي فِيهَا بِقَضَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِابْنَتِهِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ سَهْمٌ تَكْمِلَةُ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin 'Amir bin Zurarah, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Al A'masy dari Abu Qais Al Audi dari Hudzail bin Syurahbil Al Audi, ia berkata; seorang laki-laki telah datang kepada Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah, kemudian bertanya kepada mereka berdua mengenai anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seayah serta seorang ibu. Kemudian mereka berdua mengatakan; untuk anak wanita setengah bagian, untuk saudara wanita seayah serta ibu adalah setengah bagian. Dan mereka berdua tidak memberikan warisan kepada anak perempuan dari anak laki-laki sedikitpun. Datanglah kepada Ibnu Mas'ud, sesungguhnya ia akan mengoreksi kami, kemudian orang tersebut datang kepadanya dan bertanya, kemudian Ibnu Mas'ud memberitahu kepadanya dengan perkataan mereka berdua. Kemudian ia berkata; sungguh aku telah sesat dan aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Akan tetapi aku akan memutuskan padanya dengan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Untuk anak wanitanya setengah dan untuk anak wanita dari anak laki-laki mendapatkan saham (bagian) sebagai penyempuraan dua pertiga, dan sisanya adalah untuk saudara wanita seayah serta untuk ibu.

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.