Bab Dalam Hibah dan Syuf'ah
Orang yang mengambil kembali hadiah (hibah)nya adalah seperti anjing yang memakan muntahnya sendiri, dan kita (kaum beriman) tidak boleh mengikuti contoh yang buruk ini.
4 hadits
Orang yang mengambil kembali hadiah (hibah)nya adalah seperti anjing yang memakan muntahnya sendiri, dan kita (kaum beriman) tidak boleh mengikuti contoh yang buruk ini.
Nabi ﷺ telah menetapkan bahwa syuf'ah (hak untuk membeli terlebih dahulu) berlaku dalam semua kasus di mana properti yang bersangkutan belum dibagi, tetapi jika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dibuat,
Tetangga lebih berhak atas hak tetangganya.
Tetangga lebih berhak atas haknya.
Tidak ada hadits yang cocok.