Orang yang mengambil kembali hadiah (hibah)nya adalah seperti anjing yang memakan muntahnya sendiri, dan kita (kaum beriman) tidak boleh mengikuti contoh yang buruk ini.
Orang yang mengambil kembali hadiah (hibah)nya adalah seperti anjing yang memakan muntahnya sendiri, dan kita (kaum beriman) tidak boleh mengikuti contoh yang buruk ini.
Nabi ﷺ telah menetapkan bahwa syuf'ah (hak untuk membeli terlebih dahulu) berlaku dalam semua kasus di mana properti yang bersangkutan belum dibagi, tetapi jika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dibuat,
Tetangga lebih berhak atas hak tetangganya.
Tetangga lebih berhak atas haknya.