Bab Jika Wanita Haid Dicerai, Maka Talak Itu Dihitung
Ibn `Umar berkata: "Aku menceraikan istriku saat dia sedang haid. `Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi. Nabi ﷺ berkata kepada ayahku, "Biarkan anakmu mengambilnya kembali."
2 hadits
Ibn `Umar berkata: "Aku menceraikan istriku saat dia sedang haid. `Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi. Nabi ﷺ berkata kepada ayahku, "Biarkan anakmu mengambilnya kembali."
(Menceraikan istriku saat dia sedang haid) dihitung sebagai satu talak yang sah.
Tidak ada hadits yang cocok.