Bab Tidak Ada Wasiat untuk Waris

1 hadits

No. 2747 Shahih

Bab Tidak Ada Wasiat untuk Waris

Kebiasaan (di zaman dahulu) adalah bahwa harta orang yang meninggal akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang tua (si meninggal), mereka akan mewarisi berdasarkan wasiat si meninggal.