Shahih Al-Bukhari · Kitab Al-Khasamat

Bab Siapa yang Menjual kepada yang Lemah dan Sejenisnya, Lalu Memberikan Harganya Kepadanya, dan Memerintahkannya untuk Memperbaiki dan Mengurus Urusannya, Jika Dia Merusak Setelah Itu, Dia Dilarang, Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Melarang Menghilangkan Harta, dan Berkata kepada yang Tertipu dalam Penjualan: 'Jika Kamu Berjual, Katakanlah Tidak Ada Penipuan.'

2 hadits