Shahih Al-Bukhari · Kitab Perwakilan

Bab Jika Seorang Menyuruh Seseorang, Lalu Sang Wakil Meninggalkan Sesuatu, Lalu Sang Pemberi Kuasa Mengizinkannya, Maka Itu Diperbolehkan, Dan Jika Ia Meminjam Hingga Waktu Tertentu, Maka Itu Diperbolehkan

1 hadits