Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Uqail, dari Ibn Shihab, telah memberitahukan kepadaku Salim bin Abdullah, dari Abdullah bin Umar - semoga Allah meridhoi kedu
Bab Jual Beli Muzabana, yaitu Jual Beli Buah dengan Kurma dan Jual Beli Zaitun dengan Kebun
Janganlah kalian menjual buah kurma sampai terlihat baiknya, dan janganlah kalian menjual buah kurma segar untuk buah kurma kering.
Dari Abdullah bin Umar (semoga Allah meridhoi keduanya) bahwa Rasulullah ﷺ melarang Muzabana; dan Muzabana berarti menjual buah kurma segar (di pohon) untuk kurma kering dengan takaran dan juga menjual anggur segar untuk
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Muzabana dan Muhaqala.
Nabi ﷺ melarang Muzabana dan Muhaqala.
Dari Zaid bin Thabit: Rasulullah ﷺ memperbolehkan pemilik 'Araya untuk menjual buah-buahan yang ada di pohon dengan cara taksiran.