Penjelasan Hadits Bukhari No. 986 tentang Mengambil jalan berbeda saat kembali dari shalat Id

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan sunnah yang ringan namun penuh hikmah: ketika Nabi ﷺ pergi ke tempat shalat `Id dan kembali darinya, beliau menempuh jalan yang berbeda. Para ulama menjelaskan ini sebagai sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban, dan menyebutkan beberapa hikmahnya seperti menampakkan syiar Islam, memberi manfaat kepada lebih banyak orang, serta mengikuti petunjuk Nabi ﷺ secara langsung.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 986), dari sahabat Jabir bin `Abdullah رضي الله عنهما, pada Kitab al-`Idain, Bab "Siapa yang Menyimpang dari Jalan Ketika Kembali di Hari `Id". Lafazhnya:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ، يَحْيَى بْنُ وَاضِحٍ عَنْ فُلَيْحِ بْنِ سُلَيْمَانَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ. تَابَعَهُ يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ فُلَيْحٍ. وَحَدِيثُ جَابِرٍ أَصَحُّ.

Terjemahannya: "Dari Jabir, ia berkata: 'Pada hari `Id, Nabi ﷺ biasa menyelisihi jalan (kembali melalui jalan yang berbeda dari jalan yang beliau lalui saat pergi).' Yunus bin Muhammad juga meriwayatkan dari Fulaih. Dan hadits Jabir lebih shahih."

Hadits senada juga diriwayatkan dari sahabat lain, seperti Ibnu `Umar رضي الله عنهما, yang menunjukkan bahwa perbuatan ini dikenal dan dipraktikkan. Imam Al-Bukhari sendiri mencantumkannya dalam bab khusus, yang menunjukkan perhatian beliau terhadap sunnah ini.

Adapun ayat yang dapat menjadi landasan umum untuk mengikuti petunjuk Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

QS. Al-Hasyr [59]: 7 — "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara zahir menunjukkan bahwa menyelisihi jalan saat pergi dan kembali pada hari `Id adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah membahasnya sebagai berikut:

Pertama, hukumnya. Mayoritas ulama yang membahas hadits ini — sebagaimana dipahami dari penempatan Imam Al-Bukhari dalam bab tersendiri — menjadikannya sebagai sunnah yang dianjurkan (mustahab), bukan kewajiban. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan bab ini menyebutkan bahwa hikmahnya bisa beragam, dan perbuatan Nabi ﷺ di sini termasuk sunnah fi'liyah yang menunjukkan anjuran, bukan kewajiban. Karena itu, orang yang kembali melalui jalan yang sama tidak berdosa, hanya saja ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah.

Kedua, hikmahnya. Para ulama menyebutkan beberapa hikmah, di antaranya:

  • Menampakkan syiar Islam, karena kaum muslimin berjalan di jalan-jalan pada hari `Id sehingga terlihat keagungan hari itu.
  • Memberi manfaat dan salam kepada lebih banyak orang, serta menyambung interaksi dengan kaum muslimin di dua jalan.
  • Menjadi pembeda dari kebiasaan orang-orang yang tidak mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
  • Sebagian ulama menyebut hikmah lain seperti menghindari kerumunan atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk bertemu. Semua ini adalah hikmah yang disebutkan secara umum oleh para pensyarah hadits, dan tidak ada yang menegaskannya sebagai sebab pasti kecuali yang disebutkan dalam nash.

Ketiga, apakah khusus untuk imam atau semua orang? Yang tampak dari lafazh hadits, perbuatan itu dilakukan Nabi ﷺ sebagai imam. Sebagian ulama memandangnya berlaku umum bagi kaum muslimin yang menghadiri shalat `Id, karena tujuannya adalah menampakkan syiar dan mengikuti sunnah. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa hal itu disyariatkan dan dianjurkan, dan tidak ada larangan bagi selain imam untuk melakukannya, karena kaidah umum "meneladani Nabi ﷺ".

Keempat, catatan sanad. Imam Al-Bukhari menyebutkan bahwa Yunus bin Muhammad juga meriwayatkan dari Fulaih, lalu beliau menegaskan "dan hadits Jabir lebih shahih". Ini menunjukkan perhatian beliau terhadap keotentikan riwayat, dan bahwa hadits ini tetap shahih serta dapat diamalkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pada hari `Id keluar menuju tempat shalat bersama kaum muslimin, lalu setelah selesai shalat dan khutbah, beliau kembali melalui jalan yang berbeda dari jalan yang beliau lalui saat pergi. Para sahabat memperhatikan hal ini dan meriwayatkannya, di antaranya Jabir bin `Abdullah dan Ibnu `Umar رضي الله عنهم. Dari perhatian mereka terhadap detail kecil seperti ini, kita belajar bahwa sunnah Nabi ﷺ mencakup perkara besar dan kecil, dan para sahabat adalah generasi terbaik dalam meneladani beliau. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, dan penjelasan para pensyarah seperti Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  • Disunnahkan bagi yang menghadiri shalat `Id untuk pergi dan kembali melalui jalan yang berbeda, sebagai bentuk ittiba` kepada Nabi ﷺ.
  • Perbuatan ini bukan kewajiban; yang meninggalkannya tidak berdosa, namun yang mengamalkannya mendapat keutamaan mengikuti sunnah.
  • Hendaknya kita memperhatikan sunnah-sunnah ringan seperti ini, karena di situlah tampak kecintaan kita kepada petunjuk Nabi ﷺ.
  • Jika ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang rinciannya, kita tetap mengutamakan dalil dan menghormati saudara yang berbeda pendapat dengan adab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?