Bab Pembicaraan Imam dan Jamaah dalam Khutbah Id, dan Jika Imam Ditanya tentang Sesuatu Saat Khutbah
حَدَّثَنَا حَامِدُ بْنُ عُمَرَ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلَّى يَوْمَ النَّحْرِ، ثُمَّ خَطَبَ فَأَمَرَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ أَنْ يُعِيدَ ذَبْحَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، جِيرَانٌ لِي ـ إِمَّا قَالَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ، وَإِمَّا قَالَ بِهِمْ فَقْرٌ ـ وَإِنِّي ذَبَحْتُ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَعِنْدِي عَنَاقٌ لِي أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ شَاتَىْ لَحْمٍ. فَرَخَّصَ لَهُ فِيهَا.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Rasulullah (ﷺ) melaksanakan shalat pada hari Nahr dan kemudian menyampaikan khutbah dan memerintahkan bahwa siapa saja yang telah menyembelih kurban sebelum shalat harus mengulangnya, yaitu harus menyembelih kurban yang lain. Kemudian seorang dari kalangan Ansar berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah! Karena tetangga saya (ia menggambarkan mereka sebagai sangat membutuhkan atau miskin) saya telah menyembelih sebelum shalat. Saya memiliki seekor kambing betina muda yang, menurut pendapat saya, lebih baik daripada dua ekor domba." Nabi (ﷺ) memberinya izin untuk menyembelihnya sebagai kurban.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
