Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kaum wanita, termasuk yang biasanya tinggal di rumah dan yang sedang haid, untuk ikut hadir menyaksikan kebaikan hari raya. Wanita yang haid tetap diperintahkan keluar, namun tidak ikut shalat dan menjauh dari tempat shalat (musalla). Ini menunjukkan syiar Islam itu luas dan tidak hanya untuk sebagian orang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Hari Raya, Bab Keluar Wanita dan Wanita Haid ke Musalla, no. 974, dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ. وَعَنْ أَيُّوبَ عَنْ حَفْصَةَ بِنَحْوِهِ. وَزَادَ فِي حَدِيثِ حَفْصَةَ قَالَ أَوْ قَالَتِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَيَعْتَزِلْنَ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى.
Makna ringkas: Ummu 'Athiyyah berkata, "Kami diperintahkan keluar (ke tempat shalat Id) membawa gadis-gadis yang sudah baligh dan wanita-wanita yang tinggal di dalam rumah." Dalam riwayat Hafshah ditambahkan, "Dan wanita-wanita yang haid menjauh dari tempat shalat."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan syiar hari raya dan mengingat Allah:
QS. Al-Baqarah [2]: 203
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
Terjemahan: "Dan berzikirlah (mengingat) Allah pada hari-hari yang telah ditentukan bilangannya."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa hari-hari yang dimaksud mencakup hari-hari tasyriq, dan hari raya secara umum adalah waktu berkumpulnya kaum muslimin untuk berzikir dan beribadah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Perintah keluar ke musalla mencakup semua wanita.
Ummu 'Athiyyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan agar para wanita keluar, termasuk al-'awatiq (gadis-gadis yang sudah baligh atau mendekati baligh) dan dzawatul khudur (wanita-wanita yang biasa tinggal di dalam rumah, tidak biasa keluar). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan kedua golongan ini menunjukkan penekanan, karena biasanya mereka tidak keluar rumah, namun pada hari raya mereka diperintahkan hadir.
Kedua: Wanita haid tetap keluar, tetapi menjauh dari musalla.
Dalam riwayat Hafshah ditambahkan: "وَيَعْتَزِلْنَ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى" — wanita-wanita yang haid menjauh dari tempat shalat. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa wanita haid tidak boleh berdiri di tempat shalat, namun tetap disunnahkan hadir untuk menyaksikan khutbah, doa, dan syiar Islam. Ini menunjukkan bahwa haid bukan penghalang untuk mendapatkan kebaikan hari raya, hanya saja ada batasan dalam ibadah shalat.
Ketiga: Hikmah syiar hari raya.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hari raya adalah waktu berkumpulnya kaum muslimin, menampakkan syiar Islam, dan saling menguatkan ukhuwah. Karena itu, semua lapisan masyarakat — termasuk wanita, anak-anak, dan orang yang sedang haid — dianjurkan hadir.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang hukum keluar bagi wanita.
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa keluarnya wanita ke musalla pada hari raya adalah sunnah yang ditekankan, bahkan bagi wanita muda sekalipun, dengan catatan tidak menimbulkan fitnah. Imam Malik dan sebagian ulama lain memberi batasan agar wanita muda tidak keluar jika dikhawatirkan fitnah. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang mengikuti zhahir hadits, yaitu perintah keluar itu umum, dan Nabi ﷺ tidak membedakan antara wanita tua dan muda, hanya memberi batasan bagi yang haid untuk menjauh dari musalla.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, seorang sahabiyah dari kaum Anshar, adalah salah satu wanita yang meriwayatkan hadits ini. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ memerintahkan para wanita untuk keluar pada hari raya. Dalam riwayat lain, beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ juga memerintahkan wanita yang sedang haid untuk keluar, namun mereka tidak ikut shalat dan hanya mendengarkan khutbah dari jauh. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ ingin agar seluruh kaum muslimin, tanpa terkecuali, merasakan kebahagiaan dan syiar hari raya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Ummu 'Athiyyah adalah salah satu sahabiyah yang banyak meriwayatkan hadits tentang wanita, dan hadits ini menjadi dalil utama dalam bab ini.
Kesimpulan Praktis
- Wanita, termasuk yang biasa tinggal di rumah dan yang sedang haid, dianjurkan hadir di tempat shalat Id untuk menyaksikan syiar Islam.
- Wanita haid tidak ikut shalat, tetapi tetap mendengarkan khutbah dan berzikir dari tempat yang terpisah.
- Hari raya adalah momen berkumpulnya seluruh kaum muslimin, maka jangan tinggalkan kecuali ada uzur syar'i.
- Hendaknya kaum wanita menjaga adab, tidak berlebihan dalam berhias, dan menghindari hal yang menimbulkan fitnah.
- Perintah ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan semua golongan, dan syiar hari raya bukan hanya untuk laki-laki.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.