Penjelasan Hadits Bukhari No. 956 tentang Khutbah Id sebelum atau sesudah shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sunnah Nabi ﷺ dalam shalat Id: beliau keluar ke tanah lapang (mushalla), memulai dengan shalat terlebih dahulu, lalu berkhutbah menghadap jamaah. Khutbah Id dilakukan setelah shalat, bukan sebelumnya. Perubahan yang dilakukan Marwan bin al-Hakam (khutbah sebelum shalat) diingkari oleh sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, meskipun Marwan punya alasan praktis. Para ulama Ahlus Sunnah menetapkan bahwa sunnah adalah shalat dahulu, lalu khutbah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-'Idain (Idul Fitri dan Idul Adha), Bab "Keluar Menuju Mushalla Tanpa Mimbar", dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah shalat dan khutbah pada hari Id adalah firman Allah:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

QS. Al-Kautsar [108]: 2

Terjemahan: "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkurbanlah."

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan shalat dan kurban, dan sebagian ulama salaf seperti Qatadah dan Mujahid menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah shalat Idul Adha. Urutan "shalat" lebih dahulu disebutkan sebelum "kurban" menunjukkan keutamaan dan prioritas shalat.

Hadits-hadits pendukung lain yang semakna:

  • Hadits Jabir bin Abdullah dalam Shahih Muslim: Nabi ﷺ keluar pada hari Id, memulai dengan shalat, kemudian berkhutbah.
  • Hadits Ibnu Abbas dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim: Nabi ﷺ shalat Id dua rakaat sebelum khutbah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menegaskan bahwa hadits Abu Sa'id ini adalah dalil utama bahwa khutbah Id dilakukan setelah shalat, dan bahwa mengubah urutan ini adalah menyelisihi sunnah yang tetap.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ memiliki kebiasaan tetap (sunnah) pada dua hari raya:

  1. Keluar ke mushalla — yaitu tanah lapang, bukan masjid, sebagaimana dijelaskan dalam bab ini ("tanpa mimbar"). Ini menunjukkan shalat Id disunnahkan di tanah lapang jika memungkinkan.
  2. Memulai dengan shalat — dua rakaat, sebelum khutbah.
  3. Berdiri menghadap jamaah — setelah shalat, beliau berdiri membalikkan badan menghadap orang banyak, sementara jamaah tetap duduk di shaf mereka.
  4. Berkhutbah, menasihati, memerintah — termasuk urusan pasukan, perintah, dan lain-lain.
  5. Kemudian pergi — setelah selesai.

Pemahaman ulama:

Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus "Keluar Menuju Mushalla Tanpa Mimbar", menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan dua hal: (a) shalat Id di mushalla, dan (b) tidak ada mimbar pada zaman Nabi ﷺ — beliau berdiri di tanah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan:

  • Hadits ini menunjukkan sunnahnya khutbah setelah shalat Id, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Perkataan Abu Sa'id "غَيَّرْتُمْ وَاللَّهِ" (Demi Allah, kalian telah mengubah) adalah bentuk inkar (pengingkaran) terhadap perubahan sunnah, dan ini menunjukkan kewajiban mengingkari kemungkaran dengan cara yang sesuai.
  • Perkataan Marwan "قَدْ ذَهَبَ مَا تَعْلَمُ" (telah hilang apa yang kamu ketahui) adalah alasan yang tidak dapat diterima secara syar'i, karena sunnah tidak berubah hanya karena manusia berubah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang khutbah Id setelah shalat bersifat mutawatir maknawi, dan tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa khutbah Id setelah shalat, berbeda dengan khutbah Jumat yang sebelum shalat.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa di antara sunnah Nabi ﷺ yang tetap adalah: shalat Id didahulukan, kemudian khutbah. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah berkhutbah sebelum shalat Id.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan hikmah urutan ini: shalat adalah hak Allah yang harus ditunaikan terlebih dahulu, kemudian khutbah adalah nasihat untuk manusia. Mendahulukan hak Allah atas hak manusia adalah prinsip yang agung.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Hanafi) membolehkan khutbah sebelum shalat Id karena ada riwayat bahwa Marwan melakukannya dan sebagian tabi'in tidak mengingkarinya. Namun jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) menetapkan bahwa yang afdhal dan sesuai sunnah adalah khutbah setelah shalat. Ibnu Hajar menegaskan bahwa pendapat jumhur inilah yang paling kuat berdasarkan dalil-dalil yang shahih.

Kesimpulan ilmiah: Yang paling kuat adalah khutbah Id setelah shalat, dan inilah yang diamalkan Nabi ﷺ dan para sahabat. Perubahan Marwan adalah ijtihad yang keliru dan diingkari oleh sahabat.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang dikenal banyak meriwayatkan hadits dan pernah ikut dalam banyak peperangan bersama Nabi ﷺ.

Suatu hari, ketika Marwan bin al-Hakam menjadi gubernur Madinah, ia keluar bersama orang-orang menuju mushalla untuk shalat Id. Di sana telah dibangun sebuah mimbar oleh Kathir bin ash-Shalt. Marwan berniat naik ke mimbar itu sebelum shalat untuk berkhutbah.

Abu Sa'id — yang masih hidup dan mengingat betul sunnah Nabi ﷺ — segera memegang pakaian Marwan dan menariknya, berusaha mencegahnya. Namun Marwan menarik kembali dan tetap naik ke mimbar, lalu berkhutbah sebelum shalat.

Abu Sa'id berkata dengan tegas: "Demi Allah, kalian telah mengubah (sunnah)!"

Marwan menjawab dengan alasan: "Wahai Abu Sa'id, telah hilang apa yang kamu ketahui."

Abu Sa'id menjawab dengan jawaban yang sangat dalam: "Demi Allah, apa yang aku ketahui lebih baik daripada apa yang tidak aku ketahui."

Marwan lalu menjelaskan alasannya: "Orang-orang tidak mau duduk mendengarkan khutbah kami setelah shalat, maka aku letakkan khutbah sebelum shalat."

Hikmah dari kisah ini:

  • Keberanian Abu Sa'id dalam mengingkari perubahan sunnah, meskipun kepada seorang gubernur.
  • Adab dalam mengingkari: beliau menarik pakaian (tindakan fisik ringan) dan berkata dengan tegas namun tidak kasar.
  • Bahaya mengubah sunnah dengan alasan "maslahat" atau "kondisi manusia" — karena sunnah Nabi ﷺ adalah yang paling maslahat.
  • Perkataan Abu Sa'id "apa yang aku ketahui lebih baik daripada apa yang tidak aku ketahui" adalah prinsip: ilmu yang shahih lebih utama daripada asumsi dan ijtihad yang menyelisihi dalil.

Kisah ini disebutkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan Ibnu Hajar mengomentarinya dalam Fathul Bari sebagai dalil wajibnya mengikuti sunnah dan mengingkari perubahan dalam ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Id didahulukan, lalu khutbah — ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang tetap dan tidak boleh diubah.
  2. Shalat Id di mushalla (tanah lapang) lebih utama jika memungkinkan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
  3. Tidak perlu mimbar untuk khutbah Id — Nabi ﷺ berdiri di tanah. Mimbar bukan syarat, dan membuat mimbar khusus bukan sunnah.
  4. Khutbah Id tidak wajib didengarkan seperti khutbah Jumat; namun mendengarkannya adalah kebaikan dan mengikuti sunnah.
  5. Mengingkari perubahan sunnah adalah kewajiban, dengan cara yang beradab dan berdasarkan ilmu.
  6. Jangan mengubah ibadah karena alasan praktis — seperti "orang tidak mau duduk mendengarkan", karena ibadah dibangun di atas dalil, bukan selera manusia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?