Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa memakai sutra (bagi laki-laki) dilarang, termasuk untuk berhias pada hari Id. Namun hadits ini juga menunjukkan bahwa berhias dan memperhatikan penampilan pada hari Id adalah sesuatu yang dikenal dan tidak diingkari oleh Nabi ﷺ. Larangan sutra bersifat tegas, sedangkan anjuran berhias pada Id tetap berlaku dengan pakaian yang halal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 948) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Az-Zuhri dari Salim bin Abdullah. Perawi hadits ini termasuk ulama yang tercantum dalam rujukan, yaitu Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri).
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan berhias dan larangan berlebih-lebihan:
وَيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
QS. Al-A'raf [7]: 31
Terjemahan ringkas: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Hadits lain yang relevan: larangan memakai sutra bagi laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang sutra: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat)." Hadits ini juga menjadi dasar dalam bab ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Tentang berhias pada hari Id.
Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengusulkan kepada Nabi ﷺ agar membeli jubah sutra untuk berhias pada hari Id dan saat menerima delegasi. Usulan ini menunjukkan bahwa berhias pada hari Id adalah perkara yang dikenal di kalangan sahabat. Nabi ﷺ tidak mengingkari sisi berhiasnya, tetapi mengingkari jenis pakaiannya, yaitu sutra. Ini menunjukkan bahwa berhias pada Id disyariatkan, namun harus dengan pakaian yang halal.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tentang disyariatkannya berhias pada hari Id, dan bahwa larangan yang ada bukan pada berhiasnya, melainkan pada sutra itu sendiri.
Kedua: Tentang larangan sutra bagi laki-laki.
Sabda Nabi ﷺ: "إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ" — "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat)." Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah larangan tegas memakai sutra bagi laki-laki. An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya memakai sutra bagi laki-laki, dan bahwa yang dimaksud "tidak memiliki bagian" adalah tidak mendapat bagian kebaikan di akhirat dalam hal ini.
Ketiga: Tentang pemberian Nabi ﷺ kepada Umar.
Setelah itu Nabi ﷺ mengirimkan jubah sutra brokat kepada Umar. Umar pun bertanya karena sebelumnya Nabi ﷺ mencela sutra. Nabi ﷺ menjawab: "Jualah dan penuhi kebutuhanmu dengan itu." Ini menunjukkan bahwa sutra boleh dimanfaatkan untuk selain dipakai, seperti dijual atau digunakan untuk kebutuhan lain. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan sutra untuk selain dipakai oleh laki-laki, dan bahwa larangan itu khusus pada pemakaiannya.
Keempat: Perbedaan pendapat di antara ulama.
Para ulama dari daftar rujukan sepakat tentang haramnya memakai sutra bagi laki-laki, berdasarkan hadits-hadits shahih. Adapun tentang memakainya untuk berhias pada hari Id, tidak ada keringanan khusus; larangan tetap berlaku. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, dengan semangat ingin berhias pada hari Id dan saat menerima delegasi, membeli jubah sutra dari pasar. Ia membawanya kepada Nabi ﷺ dan mengusulkan agar Nabi ﷺ memakainya. Namun Nabi ﷺ menolak dengan lembut dan menjelaskan bahwa sutra adalah pakaian orang yang tidak memiliki bagian di akhirat. Umar pun menerima penjelasan itu dengan lapang dada. Beberapa waktu kemudian, Nabi ﷺ mengirimkan jubah sutra brokat kepadanya. Umar datang dengan heran, karena sebelumnya Nabi ﷺ mencela sutra. Nabi ﷺ pun menjelaskan bahwa jubah itu bukan untuk dipakai, tetapi untuk dijual atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Kisah ini menunjukkan adab Umar dalam bertanya dan menerima kebenaran, serta hikmah Nabi ﷺ dalam memberikan solusi yang bermanfaat. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, no. 948; penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Kesimpulan Praktis
- Berhias dan memperhatikan penampilan pada hari Id adalah sunnah yang dikenal di kalangan sahabat, namun harus dengan pakaian yang halal.
- Memakai sutra bagi laki-laki hukumnya haram, termasuk untuk berhias pada hari Id.
- Sutra boleh dimanfaatkan untuk selain dipakai, seperti dijual atau digunakan untuk kebutuhan lain.
- Hendaklah kita meneladani adab Umar bin Al-Khaththab dalam bertanya dan menerima kebenaran dengan lapang dada.
- Utamakan pakaian yang halal, bersih, dan pantas untuk beribadah dan berhias pada hari Id.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.