Penjelasan Hadits Bukhari No. 946 tentang Perbedaan penafsiran perintah Nabi tentang shalat Asr

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa perintah Nabi ﷺ kadang dipahami dengan dua cara oleh para sahabat, dan keduanya benar serta tidak disalahkan. Sebagian sahabat memilih menunda shalat Ashar sampai tiba di Bani Quraizhah sesuai lahir perintah, sebagian lagi shalat di jalan karena memahami maksud perintah adalah bersegera menuju Bani Quraizhah. Ini menjadi dalil penting dalam ilmu ushul fiqih tentang ijtihad sahabat dan bahwa perbedaan pemahaman yang berdasar tidak tercela.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat Khauf, no. 946, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Redaksi lengkapnya:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ، قَالَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ لَنَا لَمَّا رَجَعَ مِنَ الأَحْزَابِ: «لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ». فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمُ الْعَصْرَ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لاَ نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ نُصَلِّي، لَمْ يُرَدْ مِنَّا ذَلِكَ. فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ.

Terjemah ringkas: "Janganlah seseorang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah." Sebagian sahabat mendapati waktu Ashar di jalan; sebagian berkata tidak shalat sampai tiba, sebagian berkata shalat saja karena maksud perintah bukan itu. Ketika diadukan kepada Nabi ﷺ, beliau tidak mencela satu pun dari mereka.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan ketaatan kepada perintah dan penyelesaian perselisihan:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

QS. Al-Ahzab [33]: 36 — "Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan bagi mereka tentang urusan mereka. Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata."

Juga firman Allah:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

QS. An-Nisa' [4]: 59 — "...Jika kamu berselisih dalam suatu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya."

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi setelah Perang Ahzab, ketika Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat berangkat menuju Bani Quraizhah. Perintah "لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ" (jangan ada yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah) dipahami dua arah:

  1. Kelompok pertama memegang lahir teks: mereka menunda Ashar hingga tiba di Bani Quraizhah, meskipun waktunya hampir habis. Mereka berpegang pada zhahir perintah.
  2. Kelompok kedua memandang maksud perintah adalah bersegera menuju Bani Quraizhah, bukan melarang shalat di jalan. Maka mereka shalat di jalan agar tidak keluar waktu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa jika seorang mujtahid berijtihad lalu salah, ia tidak berdosa; dan jika benar, ia mendapat dua pahala. Beliau juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mencela keduanya karena masing-masing berijtihad berdasarkan pemahaman yang kuat. Ini menunjukkan bahwa perintah Nabi ﷺ dapat mengandung dua pemahaman yang sah selama tidak keluar dari koridor syariat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berijtihad dalam perkara yang tidak ada nash tegas, dan bahwa ijtihad sahabat yang berbeda tetap dihormati. Beliau juga menegaskan bahwa kelompok pertama tidak berdosa menunda shalat karena mengikuti zhahir perintah, dan kelompok kedua tidak berdosa shalat di jalan karena memahami maksud perintah.

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai landasan penting tentang taqrir (persetujuan) Nabi ﷺ terhadap dua ijtihad yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa syariat tidak membebani hamba di luar kemampuannya, dan bahwa perbedaan pemahaman yang muncul dari niat taat tidak tercela.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya terhadap hadits-hadits shahih menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang adab dalam berijtihad: hendaknya seorang muslim berusaha memahami perintah dengan ilmu, bukan dengan hawa nafsu, dan tidak mencela saudaranya yang berbeda pemahaman selama keduanya berpegang pada dalil.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. An-Nisa' [4]: 59 menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan harus dikembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah, dan bahwa perbedaan ijtihad yang berdasar tidak boleh menjadi sebab perpecahan.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: tidak ada perbedaan prinsip. Mereka sepakat bahwa kedua kelompok sahabat tidak tercela, dan bahwa hadits ini menjadi dalil sahnya ijtihad serta taqrir Nabi ﷺ. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa kedua ijtihad tersebut benar dalam kerangka masing-masing, karena Nabi ﷺ tidak menyalahkan salah satunya.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — beliau sendiri termasuk yang menyaksikan peristiwa ini. Setelah Perang Ahzab, kaum muslimin bergegas menuju perkampungan Bani Quraizhah. Di tengah jalan, waktu Ashar tiba. Sebagian sahabat berkata, "Kita tidak shalat sampai tiba di sana, karena Nabi ﷺ memerintahkan demikian." Sebagian lain berkata, "Kita shalat sekarang, karena maksud beliau adalah agar kita bersegera, bukan agar kita meninggalkan shalat." Ketika berita ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau diam dan tidak mencela satu pun dari mereka. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sikap diam Nabi ﷺ ini adalah taqrir (persetujuan) yang menunjukkan kedua ijtihad tersebut diterima. Hikmahnya: seorang muslim hendaknya berijtihad dengan ilmu, dan tidak tergesa mencela saudaranya yang berbeda pemahaman.

Kesimpulan Praktis

  1. Perintah Nabi ﷺ harus dipahami dengan ilmu, bukan dengan hawa nafsu.
  2. Perbedaan ijtihad yang berdasar pada dalil tidak tercela, selama tidak keluar dari koridor syariat.
  3. Hendaknya seorang muslim tidak tergesa mencela saudaranya yang berbeda pemahaman.
  4. Jika terjadi perselisihan, kembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah sebagaimana QS. An-Nisa' [4]: 59.
  5. Ijtihad sahabat menjadi teladan dalam beradab saat berbeda pendapat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?