Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa dalam keadaan perang atau darurat yang sangat genting, shalat wajib boleh ditunda dari waktunya dan digabung (jamak ta'khir) dengan shalat berikutnya. Rasulullah ﷺ dan para sahabat menunda shalat Ashar hingga setelah matahari terbenam karena sibuk menghadapi musuh dalam Perang Khandaq, lalu beliau mengerjakan Ashar dan langsung Maghrib setelahnya. Ini menunjukkan kemurahan syariat dalam kondisi sulit, namun tetap menjaga kewajiban shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 103
فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَـٰمًۭا وَقُعُودًۭا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَـٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا
Artinya: "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (dalam keadaan takut), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Ayat ini menjadi dasar bahwa shalat tetap wajib meskipun dalam keadaan perang, dan ada keringanan dalam cara pelaksanaannya (shalat khauf) atau penggabungan waktu.
Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 945) dan juga oleh Imam Muslim (no. 631) dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma ini adalah dalil utama tentang bolehnya mengakhirkan shalat karena kesibukan perang dan melakukan jamak ta'khir (menggabung shalat Ashar dengan Maghrib di waktu Maghrib).
Penjelasan Ulama:
- Imam al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam "Bab Shalat Ketika Menghadapi Benteng dan Pertemuan dengan Musuh" yang mengisyaratkan bahwa shalat boleh ditunda dalam keadaan perang.
- Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari (2/219) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bolehnya mengakhirkan shalat dari waktunya karena udzur perang, dan bahwa shalat Ashar boleh digabung dengan Maghrib dengan cara jamak ta'khir." Beliau juga menukil dari Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah yang membolehkan jamak karena perang.
- Al-Hafizh adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa tindakan Rasulullah ﷺ ini merupakan salah satu bentuk rukhshah (keringanan) bagi mujahid.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 584) menegaskan bahwa hadits ini sahih dan menjadi hujjah untuk jamak ta'khir dalam kondisi perang, meskipun tidak ada safar.
Penjelasan Rinci
Perang Khandaq (Ahzab) terjadi pada tahun 5 H, di mana kaum musyrikin Quraisy bersama sekutu-sekutunya mengepung Madinah. Peperangan sangat sengit hingga para sahabat tidak sempat melaksanakan shalat Ashar pada waktunya. Dalam hadits ini, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi ﷺ dengan perasaan sangat gelisah karena hampir kehilangan shalat Ashar akibat kesibukan perang.
Rasulullah ﷺ kemudian turun ke lembah Buthan (sebuah tempat di Madinah), berwudhu, lalu shalat Ashar setelah matahari terbenam, dan langsung disusul shalat Maghrib. Ini adalah bentuk jamak ta'khir (menggabung dua shalat di waktu yang kedua) karena udzur perang.
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat apakah jamak karena perang ini khusus untuk kondisi tersebut atau berlaku umum. Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa (24/75) menjelaskan bahwa jamak karena perang dibolehkan berdasarkan sunnah, dan ini merupakan keringanan yang tidak perlu dipersyaratkan safar. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/111) yang mengatakan: "Nabi ﷺ menjamak Ashar dengan Maghrib pada hari Khandaq karena kesibukan perang, dan beliau tidak menjamak karena safar. Ini menunjukkan bahwa jamak karena perang itu sah."
Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i lebih membatasi jamak hanya dalam keadaan safar atau hujan, namun mereka tetap mengakui bolehnya mengakhirkan shalat dalam keadaan perang karena darurat. Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan jamak secara mutlak karena perang, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar di atas.
Pelajaran penting: Kewajiban shalat tidak gugur dalam keadaan apapun, namun waktunya bisa digeser sesuai kebutuhan darurat. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan.
Story Telling
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Pada hari Khandaq, Umar bin Khattab datang dengan wajah cemas. Ia memaki-maki orang-orang kafir Quraisy yang menghalangi mereka dari shalat. Lalu ia berkata kepada Nabi ﷺ, 'Wahai Rasulullah, aku hampir tidak shalat Ashar, matahari sudah hampir tenggelam!' Maka Nabi ﷺ pun tersenyum dan berkata, 'Demi Allah, aku pun belum shalat Ashar.'"
Bayangkan suasana perang yang begitu mencekam, namun Nabi ﷺ tetap tenang. Beliau tidak lantas meninggalkan shalat begitu saja. Beliau mencari tempat yang aman di lembah Buthan, berwudhu dengan tenang, lalu shalat Ashar dan Maghrib berjamaah. Para sahabat pun mengikuti. Ini adalah pelajaran bahwa shalat adalah tiang agama yang tidak boleh ditinggalkan, meskipun dalam situasi paling sulit sekalipun.
Hikmah: Janganlah kita meninggalkan shalat karena kesibukan dunia, betapa pun beratnya. Jika para sahabat yang sedang berperang melawan orang kafir masih sempat shalat, apalagi kita yang hanya sibuk dengan pekerjaan atau urusan sehari-hari. Allah Maha Tahu kesulitan hamba-Nya, dan Dia memberi keringanan, bukan keringanan untuk meninggalkan shalat, melainkan untuk tetap menunaikannya dengan cara yang lebih mudah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat wajib tidak boleh ditinggalkan, tetapi waktunya bisa ditunda dalam keadaan darurat seperti perang, sakit, atau kesulitan berat.
- Jamak ta'khir (menggabung shalat Ashar dengan Maghrib, atau Isya dengan Maghrib) dibolehkan karena udzur perang dan kondisi serupa.
- Dalam keadaan aman dan normal, kita wajib menjaga shalat pada waktunya. Namun jika terpaksa karena udzur syar'i, boleh mengambil keringanan.
- Jangan menjadikan kesibukan dunia sebagai alasan untuk meninggalkan shalat. Contoh para sahabat dalam perang yang paling sibuk sekalipun tetap shalat.
- Hendaknya kita bersegera menunaikan shalat ketika dikuatirkan waktunya habis, sebagaimana Umar yang gelisah karena hampir kehilangan shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.