Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang hukum luqathah (barang temuan). Untuk barang berharga seperti uang atau perhiasan, kita wajib mengenali ciri-cirinya lalu mengumumkannya selama satu tahun, setelah itu boleh dimanfaatkan dengan tanggung jawab mengembalikannya jika pemilik datang. Adapun unta yang hilang, tidak boleh diambil karena ia mampu bertahan hidup sendiri. Sedangkan kambing/domba yang hilang, boleh diambil dan dimanfaatkan karena ia tidak mampu bertahan tanpa penjagaan manusia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ilmu, Bab "Kemarahan dalam Nasihat dan Pengajaran Jika Melihat Sesuatu yang Tidak Disukai", no. 91, dari sahabat Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil."
(QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Ayat ini menunjukkan bahwa harta orang lain adalah amanah yang tidak boleh diambil tanpa hak. Hadits luqathah ini adalah penjelasan dari Nabi ﷺ tentang bagaimana cara memperlakukan harta temuan dengan benar sesuai syariat.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang bolehnya marah dalam memberikan nasihat ketika melihat kemungkaran atau kesalahan pemahaman, sebagaimana Nabi ﷺ marah ketika ditanya tentang unta yang hilang. Kemarahan beliau adalah kemarahan karena agama, bukan karena hawa nafsu.
Penjelasan Rinci
1. Hukum Luqathah (Barang Temuan)
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum mengambil barang temuan. Namun hadits ini menjadi dasar utama dalam masalah ini.
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukum asal mengambil barang temuan adalah boleh dengan syarat mengenali ciri-cirinya dan mengumumkannya selama satu tahun. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa barang temuan itu ada tiga macam:
- Barang yang tidak bernilai (seperti tongkat, tali, atau barang remeh) — boleh langsung dimanfaatkan tanpa mengumumkan.
- Barang yang bernilai dan bisa hilang jika dibiarkan (seperti uang, perhiasan, barang elektronik) — wajib diumumkan selama satu tahun, lalu boleh dimanfaatkan setelah itu dengan tanggung jawab.
- Hewan ternak — ada perincian khusus:
- Unta: Tidak boleh diambil karena ia mampu bertahan hidup sendiri, minum dan makan dari alam.
- Kambing/domba: Boleh diambil karena ia tidak mampu bertahan tanpa penjagaan manusia.
2. Kemarahan Nabi ﷺ dalam Nasihat
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa kemarahan Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah bentuk pengajaran yang tegas. Beliau marah karena pertanyaan tentang unta yang hilang menunjukkan keinginan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Ini mengajarkan bahwa seorang guru atau pendakwah boleh marah ketika melihat kesalahan, selama kemarahannya karena Allah dan untuk kebaikan, bukan karena emosi pribadi.
3. Hikmah di Balik Perbedaan Hukum
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan bahwa perbedaan hukum antara unta dan kambing menunjukkan keindahan syariat Islam yang memperhatikan kemaslahatan:
- Unta diciptakan Allah dengan kemampuan luar biasa — ia bisa berhari-hari tanpa minum, makan dari dedaunan, dan memiliki kaki yang kuat untuk berjalan jauh. Maka mengambilnya justru akan menyulitkan pemiliknya yang mungkin sedang mencarinya.
- Kambing adalah hewan yang lemah dan mudah dimangsa serigala. Jika dibiarkan, ia akan binasa. Maka mengambil dan merawatnya adalah bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.
4. Adab Mengumumkan Barang Temuan
Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengenali wika' (tali pengikat) dan wifash (wadah/tempat) barang tersebut. Ini agar kita bisa membedakan pemilik asli ketika ia datang. Kemudian mengumumkannya selama satu tahun di tempat-tempat berkumpulnya orang, seperti pasar atau masjid.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa mengumumkan barang temuan selama satu tahun adalah syarat untuk boleh memanfaatkannya. Jika pemilik datang sebelum satu tahun, maka harus dikembalikan. Jika setelah satu tahun tidak ada yang mengaku, maka boleh dimanfaatkan namun tetap harus siap mengembalikannya jika suatu saat pemiliknya datang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menemukan seekor unta. Beliau tidak mengambilnya, tetapi mengikatnya di tempat yang aman dan memberinya makan dari hartanya sendiri, lalu mengumumkannya. Ketika pemiliknya datang, Umar mengembalikannya. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits ini dengan baik — mereka tidak mengambil unta yang hilang, tetapi tetap berusaha menjaganya dengan cara yang tidak merugikan pemiliknya.
Kisah ini menunjukkan bahwa pemahaman para sahabat terhadap sunnah Nabi ﷺ sangat dalam. Mereka tidak hanya menghafal lafazh hadits, tetapi juga memahami ruh syariat dalam setiap hukum.
Kesimpulan Praktis
- Jika menemukan barang berharga: Kenali ciri-cirinya, umumkan selama satu tahun, lalu boleh dimanfaatkan dengan tetap siap mengembalikan jika pemilik datang.
- Jika menemukan unta: Jangan diambil, biarkan ia mencari makan dan minum sendiri hingga pemiliknya menemukannya.
- Jika menemukan kambing/domba: Boleh diambil dan dirawat, karena ia tidak mampu bertahan sendiri.
- Dalam menasihati: Boleh marah dengan cara yang baik ketika melihat kesalahan, sebagaimana Nabi ﷺ marah dalam hadits ini — marah karena agama, bukan karena hawa nafsu.
- Jangan pernah mengambil hak orang lain: Ini adalah prinsip dasar dalam Islam, dan hadits ini adalah panduan praktisnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.