Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab menuju shalat berjamaah, khususnya shalat Jum'at: datanglah dengan tenang dan berjalan biasa, bukan berlari-lari. Apa yang sempat didapat bersama imam, ikutilah; apa yang tertinggal, sempurnakanlah setelahnya. Intinya: menjaga ketenangan (sakinah) dan tidak membuat kegaduhan di masjid.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 205
وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ
Terjemahan: "Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai."
Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah harus dijalani dengan tenang, khusyuk, dan penuh adab, bukan dengan tergesa-gesa.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jum'at, Bab Berjalan Menuju Jum'at, no. 908, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Sanadnya melalui Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Sa'id bin al-Musayyib dan Abu Salamah bin Abdurrahman.
Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dan Imam An-Nasa'i serta Imam Abu Dawud as-Sijistani juga meriwayatkannya.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan berlari ini bersifat umum untuk semua shalat, dan hadits ini menjadi dalil larangan sa'i (berlari) menuju shalat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa perintah "berjalanlah dengan tenang" menunjukkan wajibnya sakinah (ketenangan) dalam beribadah.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa hadits ini mengandung prinsip besar: mendahulukan ketenangan hati daripada tergesa-gesa dalam beribadah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ melarang umatnya berlari ketika mendengar iqamah shalat telah dikumandangkan. Sebaliknya, beliau memerintahkan untuk datang dengan berjalan biasa sambil menjaga ketenangan. Kemudian beliau memberikan kaidah penting: apa yang sempat didapatkan bersama imam, maka ikutilah; dan apa yang tertinggal (rakaat yang luput), maka sempurnakanlah setelah imam salam.
Pemahaman para ulama:
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Jum'at, menunjukkan bahwa adab ini sangat ditekankan pada shalat Jum'at, di mana kaum muslimin berbondong-bondong menuju masjid. Beliau juga meriwayatkan hadits serupa dalam kitab yang sama dengan jalur lain untuk menguatkan maknanya.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan "jangan datang dengan berlari" bukan hanya larangan fisik, tetapi juga larangan tergesa-gesa secara batin. Beliau menyebutkan bahwa sakinah (ketenangan) adalah bagian dari keutamaan shalat, karena shalat adalah munajat kepada Allah, sehingga seseorang harus datang dengan hati yang tenang.
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sa'i (berlari) menuju shalat adalah perbuatan yang dilarang, baik untuk shalat Jum'at maupun shalat wajib lainnya. Beliau juga menjelaskan bahwa perintah "apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah" menunjukkan bahwa shalat berjamaah tetap sah meskipun seseorang tertinggal beberapa rakaat, dan ia wajib menyempurnakan rakaat yang kurang setelah imam salam.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah larangan berlari: karena berlari dapat mengurangi kekhusyukan, menimbulkan kegaduhan, dan membuat seseorang masuk masjid dalam keadaan tergesa-gesa dan tidak siap secara batin. Beliau juga mengaitkan hadits ini dengan ayat Al-Qur'an tentang adab beribadah yang tenang.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk mendahulukan ketenangan dalam semua urusan ibadah, karena ketenangan adalah cerminan dari kesadaran hati akan keagungan Allah.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan berlari ini bersifat umum untuk semua shalat. Sedangkan sebagian ulama lain membahas apakah larangan ini berlaku juga ketika seseorang khawatir tertinggal shalat berjamaah. Namun pendapat yang paling kuat, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi, adalah bahwa larangan ini berlaku mutlak, karena perintah "berjalanlah dengan tenang" bersifat tegas, dan tidak ada pengecualian dalam hadits.
Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits semakna, menunjukkan bahwa adab ini disepakati oleh para imam mazhab.
Story Telling
Diceritakan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (seorang tabi'in besar, salah satu perawi hadits ini) suatu ketika berjalan menuju masjid. Ketika iqamah dikumandangkan, beliau tetap berjalan dengan tenang, tidak mempercepat langkahnya. Seseorang bertanya kepadanya, "Tidakkah engkau khawatir tertinggal shalat?" Beliau menjawab, "Aku tidak akan berlari menuju shalat, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya. Aku akan berjalan dengan tenang, dan apa yang tertinggal akan aku sempurnakan."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para salafus shalih memahami dan mengamalkan hadits ini dengan penuh ketaatan, meskipun secara logika manusia mungkin tergoda untuk berlari agar tidak tertinggal.
Kesimpulan Praktis
- Datanglah ke masjid dengan tenang — jangan berlari atau tergesa-gesa, baik untuk shalat Jum'at maupun shalat wajib lainnya.
- Jaga ketenangan hati dan fisik — karena shalat adalah munajat kepada Allah, maka datanglah dengan hati yang siap dan khusyuk.
- Jika tertinggal rakaat, jangan panik; ikuti imam pada rakaat yang tersisa, lalu sempurnakan rakaat yang kurang setelah imam salam.
- Jangan membuat kegaduhan di masjid — berlari dapat mengganggu jamaah lain dan mengurangi kekhusyukan.
- Tanamkan adab dalam beribadah — Islam mengajarkan ketenangan, bukan tergesa-gesa, dalam semua urusan, terutama ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.