Berjalan Kaki atau Berkendaraan Menuju Shalat Hari Raya dan Shalat Dilaksanakan Sebelum Khuthbah Tanpa Adzan dan Iqamah
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فِي الْأَضْحَى وَالْفِطْرِ ثُمَّ يَخْطُبُ بَعْدَ الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Anas bin 'Iyadl dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat 'Idul Adlha dan 'Idul Fitri kemudian berkhutbah setelah shalat."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)