Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 901 tentang Keringanan shalat Jumat di rumah saat hujan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan keringanan (rukhsah) dari Nabi ﷺ untuk tidak menghadiri shalat Jumat berjamaah di masjid ketika hujan deras yang menyebabkan lumpur dan jalanan licin. Yang dilakukan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ini adalah bentuk penerapan sunnah Nabi ﷺ, yaitu mengganti panggilan "hayya 'alash shalah" dengan "shallu fi buyutikum" (shalatlah di rumah kalian). Ini mengajarkan bahwa syariat Islam memperhatikan kesulitan umatnya dan memberi kemudahan, namun tetap menjaga keutamaan shalat berjamaah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah athar (perkataan sahabat) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, namun beliau menisbahkan perbuatan ini kepada Nabi ﷺ dengan perkataannya: "فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي" (yang melakukan ini adalah orang yang lebih baik dariku), yaitu Rasulullah ﷺ.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 699) dari hadits Ibnu Abbas yang lebih lengkap, bahwa Nabi ﷺ bersabda pada hari hujan:

"صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ" (Shalatlah di rumah kalian)

Dalil Al-Qur'an tentang Kemudahan:

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Juga firman-Nya:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesempitan."

(QS. Al-Hajj [22]: 78)

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan shalat Jumat dan berjamaah karena hujan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menjelaskan bahwa Ibnu Abbas melakukan ini karena hujan deras yang menyebabkan tanah menjadi becek dan licin.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Keringanan Meninggalkan Shalat Jumat Karena Hujan

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya meninggalkan shalat Jumat karena hujan deras, lumpur, dan kondisi yang menyulitkan. Namun mereka berbeda pendapat tentang ukuran hujan yang membolehkan:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat: boleh meninggalkan shalat Jumat jika hujan deras yang menyebabkan kesulitan berjalan, seperti becek dan licin.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat: keringanan ini khusus untuk hujan yang sangat deras disertai lumpur yang menyulitkan, bukan sekadar hujan gerimis.

2. Perubahan Lafaz Adzan

Ibnu Abbas memerintahkan muadzin untuk mengganti lafaz "حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ" (marilah shalat) dengan "صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ" (shalatlah di rumah kalian). Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, adzan boleh dimodifikasi untuk memberi tahu jamaah tentang keringanan ini.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 668) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ memerintahkan muadzin pada malam yang dingin dan berangin untuk mengucapkan: "أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ" (Ingatlah, shalatlah di tempat kalian masing-masing).

3. Shalat Jumat Tetap Wajib ('Azimah)

Ibnu Abbas menegaskan: "إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ" (Sesungguhnya shalat Jumat itu wajib). Ini menunjukkan bahwa keringanan ini tidak menghapus kewajiban, tetapi hanya memberi dispensasi bagi yang memiliki udzur. Yang menggugurkan kewajiban adalah udzur syar'i, bukan keinginan hawa nafsu.

4. Sikap Orang yang Mengingkari

Dalam hadits ini disebutkan bahwa sebagian orang merasa tidak suka dengan tindakan Ibnu Abbas. Namun Ibnu Abbas dengan tegas menjawab bahwa ini adalah perbuatan Nabi ﷺ sendiri. Ini mengajarkan kita untuk tidak mengingkari perkara yang telah tetap dari sunnah, meskipun terasa asing di tengah masyarakat.

5. Prinsip "Menghilangkan Kesulitan" (Raf'ul Haraj)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa syariat ini dibangun di atas prinsip menghilangkan kesulitan dan tidak memberatkan umat. Beliau berkata: "Allah tidak mewajibkan hamba-Nya untuk melakukan sesuatu yang menyulitkan mereka dalam keadaan normal, apalagi dalam keadaan darurat."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari hujan deras turun di Madinah, sehingga tanah menjadi becek dan licin. Para sahabat kesulitan untuk berjalan ke masjid. Maka Nabi ﷺ memerintahkan muadzin untuk mengumumkan: "Shalatlah di rumah kalian masing-masing."

Perhatikanlah keindahan syariat ini! Nabi ﷺ yang sangat mencintai shalat berjamaah — bahkan bersabda: "Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian" (HR. Bukhari dan Muslim) — ternyata tetap memberi keringanan ketika ada kesulitan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam), tidak memberatkan, dan selalu memperhatikan kondisi hamba-Nya.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sangat bersemangat dalam ibadah, tetap menerapkan sunnah ini dan tidak merasa malu meskipun sebagian orang mengingkarinya. Beliau berpegang teguh pada dalil, bukan pada perasaan atau kebiasaan masyarakat.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Jumat tetap wajib bagi yang memenuhi syarat, namun ada keringanan (rukhsah) ketika hujan deras, lumpur, atau kondisi menyulitkan lainnya.
  2. Keringanan ini berlaku untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah lainnya, berdasarkan hadits-hadits shahih.
  3. Boleh mengubah lafaz adzan dalam kondisi darurat untuk memberitahu jamaah tentang keringanan ini, seperti mengganti "hayya 'alash shalah" dengan "shallu fi buyutikum".
  4. Jangan mengingkari sunnah meskipun terasa asing di masyarakat, karena yang menjadi pegangan adalah dalil, bukan kebiasaan.
  5. Bagi yang memiliki udzur, hendaknya tetap menjaga shalatnya di rumah dengan berjamaah bersama keluarga jika memungkinkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.