Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 893 tentang Bab Jum'at di Desa dan Kota

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya, baik pemimpin negara, suami atas keluarganya, istri atas rumah suaminya, maupun pembantu atas harta tuannya. Dalam konteks bab “Jum’at di Desa dan Kota”, hadits ini digunakan oleh Az-Zuhri (salah satu ulama tabi’in) sebagai dalil bahwa kewajiban shalat Jum’at tetap berlaku di pemukiman mana pun selama ada sekelompok orang yang dipimpin oleh seorang amir—meski bukan kota besar. Hadits ini mengingatkan kita semua untuk menunaikan amanah kepemimpinan sesuai syariat, termasuk dalam hal mendirikan shalat Jum’at.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Shahih Al-Bukhari No. 893

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

> «كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ – قَالَ: وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ – وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Keterangan Ulama:

  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari) menukil bahwa Az-Zuhri—seorang ulama tabi’in besar—memahami hadits ini sebagai dasar bahwa setiap pemimpin wajib mengatur urusan rakyatnya, termasuk mengadakan shalat Jum’at di tempat tinggal mereka. Kisah Ruzaiq bin Hukaim yang bertanya kepada Az-Zuhri tentang bolehkah ia menjadi imam Jum’at di daerahnya yang memiliki sekelompok penduduk Sudan dan lainnya, lalu Az-Zuhri menjawab “ya” dengan berdalil hadits ini, menunjukkan bahwa shalat Jum’at tidak hanya wajib di kota besar, tetapi di setiap tempat yang ada pemimpin dan sekumpulan penduduk.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan hadits ini secara umum sebagai dalil tentang tanggung jawab kepemimpinan. Beliau menyebut bahwa setiap orang adalah ra’in (pemelihara) yang wajib menjaga amanahnya.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam) menguraikan bahwa hadits ini meliputi seluruh bentuk kepemimpinan, baik yang bersifat umum (imam negara) maupun khusus (dalam rumah tangga dan pekerjaan).

Penjelasan Rinci

Hadits ini datang dalam bab “Jum’at di Desa dan Kota” untuk menunjukkan bahwa shalat Jum’at tidak hanya disyariatkan di kota-kota besar (seperti Madinah atau Makkah), tetapi juga di pemukiman yang memiliki seorang pemimpin dan jumlah penduduk yang mencukupi. Hal ini dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dengan merujuk pada riwayat tambahan dalam hadits yang sama: ketika Ruzaiq—seorang ‘amil (pegawai) di tanah pertanian di Wadi al-Qura—bertanya kepada Az-Zuhri apakah ia boleh mengadakan Jum’at, Az-Zuhri memerintahkan dan memberikan fatwa berdasarkan hadits ini.

Az-Zuhri (Muhammad bin Muslim bin Syihab, wafat 124 H) adalah seorang ulama tabi’in yang sangat luas ilmunya, terutama dalam hadits dan fiqih. Dalam riwayat ini, beliau mengaitkan kewajiban shalat Jum’at dengan konsep ra’in (pemimpin yang bertanggung jawab). Artinya, selama ada seorang pemimpin yang mengatur sekelompok orang, maka ia wajib menegakkan kewajiban-kewajiban agama termasuk shalat Jum’at.

Makna ra’in (penggembala) secara bahasa adalah penjaga, pemelihara, dan pengatur. Dalam hadits, setiap orang mendapatkan tanggung jawab sesuai kapasitasnya:

  1. Imam (penguasa/pemimpin negara) bertanggung jawab mengurus rakyatnya, termasuk dalam hal keadilan, keamanan, dan ibadah.
  2. Laki-laki (suami) adalah pemimpin dalam keluarganya, wajib memenuhi nafkah dan menjaga mereka dari maksiat.
  3. Wanita (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya, wajib menjaga harta dan kehormatan suami serta mendidik anak.
  4. Pembantu yang mengelola harta tuannya juga bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Ibnu Hajar menambahkan bahwa riwayat ini sekaligus menjadi bantahan bagi pendapat yang mengatakan bahwa shalat Jum’at hanya sah di kota besar (misalnya pendapat sebagian ulama Hanafiyah). Madzhab Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad—yang diikuti oleh Az-Zuhri—membolehkan Jum’at di desa dan pelosok selama ada pemimpin dan jumlah penduduk yang memenuhi syarat.

Kesimpulan ulama dalam daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat dari putranya) membolehkan shalat Jum’at di desa, dengan syarat ada imam dan jumlah jamaah minimal 40 orang (pendapat yang masyhur).
  • Imam Syafi’i (dalam Al-Umm) juga membolehkan di desa, asalkan ada pemimpin yang mengatur dan mereka tinggal menetap.
  • Ibnu ‘Umar sebagai sahabat perawi hadits ini sendiri biasa shalat Jum’at bersama gubernurnya dan tidak mempersyaratkan kota besar.

Story Telling (Opsional)

Kisah Az-Zuhri, Ruzaiq, dan Fatwa Jum’at di Daerah Terpencil

Suatu hari, seorang pejabat bernama Ruzaiq bin Hukaim mengirim surat dari Wadi al-Qura kepada Az-Zuhri yang saat itu sedang berada di tempat yang sama. Dia mengelola lahan pertanian dan di sana ada sekelompok penduduk Sudan dan beberapa orang lainnya. Ruzaiq bertanya, “Apakah aku boleh mengadakan shalat Jum’at?” Az-Zuhri mendiktekan jawabannya di hadapan Yunus bin Yazid (perawi yang setia menemaninya): “Ya, dirikanlah shalat Jum’at.” Lalu Az-Zuhri menyebutkan hadits ini dari Salim dari Ibnu Umar: “Setiap kalian adalah pemimpin…” Ini menunjukkan bahwa Ruzaiq—sebagai amir (pemimpin) di daerah itu—wajib mengatur kegiatan keagamaan, termasuk shalat Jum’at. Kisah ini diriwayatkan langsung oleh Al-Laits bin Sa’d dan dimuat oleh Imam Bukhari dalam shahihnya.

Hikmah: Kepemimpinan sekecil apapun memiliki dimensi tanggung jawab ukhrawi. Ruzaiq bukanlah gubernur besar, hanya pemimpin di sebuah perkebunan, tetapi Az-Zuhri tetap mewajibkannya sebagai imam Jum’at. Hal ini mengajarkan kita untuk tidak menganggap remeh amanah yang kita emban, meski terlihat sepele.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap muslim—pria, wanita, tua, muda—memiliki aspek kepemimpinan yang akan dihisab oleh Allah.
  2. Shalat Jum’at adalah kewajiban yang tidak gugur hanya karena tinggal di desa atau pelosok; selama ada pemimpin dan jumlah yang mencukupi, Jum’at harus ditegakkan.
  3. Suami memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing istri dan anak-anaknya. Istri bertanggung jawab menjaga rumah suami. Bahkan seorang pembantu pun bertanggung jawab atas harta yang dipercayakan.
  4. Kita harus selalu introspeksi: sudahkah kita menunaikan amanah kepemimpinan kita sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah?

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.