Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 880 tentang Kewajiban mandi Jumat dan sunnah siwak serta wewangian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tiga amalan yang dianjurkan pada hari Jumat: mandi wajib bagi yang sudah baligh, bersiwak (membersihkan gigi), dan memakai wewangian jika ada. Para ulama sepakat bahwa mandi Jumat hukumnya wajib berdasarkan hadits ini, sementara siwak dan wewangian hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

(QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits:

Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 880) dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ

Terjemahan: "Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang telah baligh, dan (juga) bersiwak serta memakai wewangian jika ada."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah (w. 852 H) dalam kitab Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang hukum mandi Jumat. Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam Al-Majmu' juga membahas hukum ini secara rinci.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil utama tentang mandi Jumat. Mari kita pahami maknanya secara mendalam:

1. Hukum Mandi Jumat

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah (w. 204 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (w. 241 H) berpendapat bahwa mandi Jumat hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh. Pendapat ini berdasarkan zahir hadits yang tegas menggunakan kata "واجب" (wajib). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (2/357) menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in juga berpendapat wajib.

Imam Malik rahimahullah (w. 179 H) dan Imam Abu Hanifah rahimahullah (w. 150 H) berpendapat bahwa mandi Jumat hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Mereka memahami kata "واجب" dalam hadits ini bermakna sangat ditekankan, bukan wajib secara hukum.

Namun, pendapat yang lebih kuat - sebagaimana dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hadits - adalah wajib. Hal ini dikuatkan oleh hadits lain riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Hak Allah atas setiap muslim adalah mandi pada hari Jumat."

2. Bersiwak (Membersihkan Gigi)

'Amr bin Sulaim, seorang perawi hadits ini, mengatakan bahwa ia hanya yakin mandi itu wajib, adapun siwak dan wewangian, ia tidak berani memastikan apakah wajib atau tidak. Ini menunjukkan kehati-hatian seorang tabi'in dalam masalah agama.

Para ulama sepakat bahwa bersiwak pada hari Jumat hukumnya sunnah, bukan wajib. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' (4/545) menjelaskan bahwa siwak disunnahkan pada setiap waktu, dan lebih ditekankan lagi pada hari Jumat karena berkumpulnya banyak orang.

3. Memakai Wewangian (Parfum)

Sama seperti siwak, memakai wewangian pada hari Jumat hukumnya sunnah bagi laki-laki. Imam Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (2/358) menjelaskan bahwa wewangian ini dianjurkan untuk menghilangkan bau tidak sedap dan menyenangkan para malaikat serta sesama muslim yang hadir di masjid.

Hikmah di Balik Amalan Ini:

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (w. 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hari Jumat adalah hari raya mingguan umat Islam. Maka, sebagaimana kita berdandan untuk hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, kita pun dianjurkan bersuci, memakai wewangian, dan pakaian terbaik untuk menyambut hari Jumat.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau sangat memperhatikan mandi Jumat. Suatu hari, beliau mendengar hadits dari saudaranya, Hafshah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jumat, lalu berangkat ke masjid di awal waktu, maka ia seperti berkurban seekor unta..." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Maka Abdullah bin Umar pun bersemangat untuk mandi sebelum berangkat Jumat, bahkan terkadang beliau mandi dua kali - sekali di rumah dan sekali lagi di masjid - karena begitu besarnya kecintaan beliau terhadap sunnah ini. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat antusias mengamalkan ajaran Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi Jumat hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh. Mandilah sebelum berangkat ke masjid.
  2. Bersiwak hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan. Gunakan siwak atau sikat gigi untuk membersihkan mulut.
  3. Memakai wewangian hukumnya sunnah bagi laki-laki. Gunakan parfum yang tidak mengandung alkohol dan tidak berlebihan.
  4. Amalan-amalan ini bertujuan untuk kebersihan, kenyamanan, dan penghormatan terhadap hari Jumat yang mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.