Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa persusuan (radha'ah) menciptakan hubungan mahram yang mengharamkan pernikahan, dan kabar seorang wanita yang adil (tsiqah) tentang persusuan wajib diterima serta dijadikan dasar berpisah. Ketika ada bukti/kesaksian yang meyakinkan, maka tidak boleh tetap dalam pernikahan yang haram hanya karena sebelumnya tidak diketahui. Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu langsung menceraikan istrinya setelah mendengar penjelasan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 23
وَحُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
Terjemahan: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak saudaramu yang laki-laki, anak-anak saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu dari persusuan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Ilmu, Bab Perjalanan dalam Masalah yang Turun dan Mengajarkan Keluarganya (no. 88), dari sahabat Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu.
Hadits lain yang semakna diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang persusuan:
إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
" Sesungguhnya persusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran (nasab)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang, termasuk bab tentang kewajiban berpisah ketika terbukti adanya hubungan persusuan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kabar seorang wanita tsiqah tentang persusuan dapat diterima.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hukum-hukum persusuan dan dampaknya terhadap mahram.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Uqbah bin Al-Harits menikahi putri Abi Ihab bin Aziz. Kemudian datang seorang wanita yang mengaku telah menyusui Uqbah dan juga istrinya (yakni keduanya adalah saudara sepersusuan). Uqbah awalnya tidak mengetahui hal itu dan wanita tersebut baru memberitahunya setelah pernikahan berlangsung.
Uqbah kemudian pergi menemui Nabi ﷺ di Madinah untuk menanyakan hal ini. Nabi ﷺ bersabda: "كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ" — "Bagaimana mungkin (engkau tetap bersamanya) sedangkan telah dikatakan (bahwa kalian saudara sepersusuan)?"
Maksud sabda Nabi ﷺ ini adalah: bagaimana engkau tetap dalam pernikahan sedangkan telah ada kabar/klaim yang kuat bahwa kalian adalah saudara sepersusuan? Ini adalah bentuk perintah tidak langsung untuk berpisah, karena pernikahan antara saudara sepersusuan adalah haram.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Kabar seorang wanita yang tsiqah (terpercaya) tentang persusuan dapat diterima, terutama jika tidak ada tuduhan atau kepentingan.
- Wajib berpisah ketika terbukti adanya hubungan persusuan, meskipun sebelumnya tidak diketahui.
- Nabi ﷺ tidak memeriksa lebih lanjut atau meminta bukti tambahan, menunjukkan bahwa kabar tersebut cukup untuk mengharamkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang berapa banyak saksi yang diperlukan untuk membuktikan persusuan:
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat cukup satu wanita tsiqah untuk membuktikan persusuan, berdasarkan hadits ini.
- Sebagian ulama berpendapat perlu dua saksi wanita atau empat saksi sebagaimana kesaksian zina, tetapi pendapat ini lemah karena hadits ini jelas menunjukkan satu wanita saja sudah cukup.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa persusuan yang mengharamkan adalah persusuan yang memenuhi syarat:
- Terjadi pada usia sebelum dua tahun (menurut jumhur ulama).
- Lima kali susuan atau lebih (menurut jumhur, berdasarkan hadits Aisyah).
- Persusuan yang mengenyangkan dan sampai ke lambung.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat bahwa satu wanita tsiqah sudah cukup untuk membuktikan persusuan, berdasarkan hadits Uqbah ini.
- Sebagian ulama berpendapat perlu dua saksi, tetapi ini lemah karena Nabi ﷺ menerima kabar satu wanita tanpa meminta tambahan saksi.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat jumhur yang menyatakan bahwa satu wanita tsiqah cukup untuk membuktikan persusuan adalah yang paling kuat, karena didukung oleh hadits ini secara jelas.
Story Telling
Kisah Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu:
Uqbah bin Al-Harits adalah seorang sahabat Nabi ﷺ. Ia menikahi putri Abi Ihab bin Aziz. Setelah pernikahan berlangsung, datang seorang wanita yang mengaku telah menyusui Uqbah dan istrinya. Artinya, Uqbah dan istrinya adalah saudara sepersusuan, sehingga pernikahan mereka haram.
Uqbah tidak mengetahui hal ini sebelumnya, dan wanita itu pun baru memberitahunya. Namun, ketika kabar itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Bagaimana mungkin engkau tetap bersamanya sedangkan telah dikatakan (bahwa kalian saudara sepersusuan)?"
Uqbah segera menceraikan istrinya dan istrinya kemudian menikah dengan pria lain. Ini menunjukkan ketaatan sahabat kepada perintah Nabi ﷺ dan kehati-hatian mereka dalam masalah halal-haram, meskipun mereka tidak mengetahui sebelumnya.
Hikmah:
- Ketaatan sahabat kepada Rasulullah ﷺ tanpa ragu.
- Pentingnya berhati-hati dalam masalah pernikahan dan mahram.
- Kabar seorang tsiqah dapat diterima dalam masalah persusuan.
Kesimpulan Praktis
- Persusuan menciptakan mahram yang mengharamkan pernikahan, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 23.
- Kabar seorang wanita tsiqah tentang persusuan dapat diterima dan wajib dijadikan dasar untuk berpisah.
- Wajib berpisah ketika terbukti adanya hubungan persusuan, meskipun sebelumnya tidak diketahui.
- Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah kewajiban setiap muslim, sebagaimana dicontohkan Uqbah bin Al-Harits.
- Berhati-hatilah dalam pernikahan, pastikan tidak ada hubungan mahram, baik nasab maupun persusuan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.