Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 878 tentang Anjuran mandi Jum'at bagi yang menghadirinya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mandi pada hari Jum'at adalah perintah yang sangat ditekankan oleh Nabi ﷺ, bahkan Umar bin Khattab menegur seorang sahabat mulia yang hanya berwudhu karena sibuk. Para ulama menjelaskan bahwa mandi Jum'at adalah sunnah mu'akkadah (sangat ditekankan) bagi orang yang hendak menghadiri shalat Jum'at, dan sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib. Yang jelas, kita tidak boleh meremehkan mandi Jum'at karena ia adalah syiar Islam yang agung dan memiliki keutamaan besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Hadits-hadits lain yang terkait:

  1. Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Mandi pada hari Jum'at adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah baligh." (HR. Al-Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)
  2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa berwudhu pada hari Jum'at maka itu baik, dan barangsiapa mandi maka itu lebih utama." (HR. Abu Dawud no. 354, At-Tirmidzi no. 497, dan Ibnu Majah no. 1089)

Penjelasan ulama tentang hadits ini:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Keutamaan Mandi di Hari Jum'at" yang menunjukkan bahwa beliau memahami mandi Jum'at memiliki keutamaan khusus.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa teguran Umar kepada sahabat tersebut menunjukkan bahwa mandi Jum'at adalah perkara yang sangat ditekankan, dan Umar mengingatkannya karena sahabat itu termasuk orang yang mengetahui perintah Nabi ﷺ.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa madzhab Syafi'i berpendapat mandi Jum'at adalah sunnah mu'akkadah, bukan wajib, namun sangat dianjurkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mandi Jum'at, dan perbedaan ini sudah ada sejak zaman sahabat dan tabi'in:

1. Pendapat yang mengatakan wajib:

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal, dan diriwayatkan juga dari sebagian sahabat. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: "Mandi pada hari Jum'at adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah baligh." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Kata "haqqan" (kewajiban) dalam hadits ini menunjukkan hukum wajib menurut sebagian ulama.

2. Pendapat yang mengatakan sunnah mu'akkadah (sangat ditekankan):

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan mayoritas ulama. Mereka memahami kata "haqqan" dalam hadits tersebut sebagai penekanan yang sangat kuat, bukan kewajiban dalam arti hukum fiqih. Mereka berdalih dengan hadits Abu Hurairah: "Barangsiapa berwudhu pada hari Jum'at maka itu baik, dan barangsiapa mandi maka itu lebih utama."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa mandi Jum'at termasuk perkara yang diperintahkan Nabi ﷺ dengan perintah yang sangat kuat, dan beliau cenderung kepada pendapat bahwa ia wajib bagi yang menghadiri shalat Jum'at.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah mandi Jum'at itu wajib bagi orang yang hendak menghadiri shalat Jum'at, karena perintah Nabi ﷺ yang tegas dan teguran Umar dalam hadits ini.

Hikmah dari teguran Umar:

Dalam hadits ini, Umar menegur sahabat tersebut dengan nada heran: "Apakah kamu hanya berwudhu padahal kamu tahu bahwa Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan kita untuk mandi?" Teguran ini menunjukkan bahwa mandi Jum'at bukanlah perkara sepele. Sahabat yang ditegur ini adalah dari kalangan Muhajirin pertama yang mulia, namun Umar tetap menegurnya karena menjaga syariat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan bahwa mandi Jum'at memiliki hikmah kebersihan dan kesucian, karena manusia berkumpul dalam satu majelis, sehingga disyariatkan mandi agar tidak mengganggu orang lain dengan bau badan atau kotoran.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan Al-Bashri sangat memperhatikan mandi Jum'at. Beliau berkata: "Sesungguhnya Allah telah memerintahkan hamba-Nya untuk menghadiri shalat Jum'at, dan di antara kesempurnaan menghadirinya adalah mandi, memakai wewangian, dan bersiwak."

Bahkan diriwayatkan bahwa sebagian salaf memiliki pakaian khusus yang hanya mereka pakai untuk shalat Jum'at dan hari raya. Ini menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap keagungan hari Jum'at.

Sufyan Ats-Tsauri berkata: "Aku sangat menyukai seseorang yang ketika hari Jum'at tiba, ia mandi, memakai wewangian, dan bersiwak, karena itu adalah hari ibadah dan berkumpulnya kaum muslimin."

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi Jum'at adalah perkara yang sangat ditekankan dalam syariat, baik menurut pendapat yang mewajibkan maupun yang mensunnahkan.
  2. Bagi yang hendak menghadiri shalat Jum'at, hendaknya mandi sebelum berangkat, karena ini adalah perintah Nabi ﷺ yang jelas.
  3. Jangan meremehkan mandi Jum'at dengan alasan sibuk atau malas, sebagaimana sahabat dalam hadits ini ditegur oleh Umar.
  4. Sunnah-sunnah lain di hari Jum'at yang dianjurkan: memakai wewangian, bersiwak, memakai pakaian terbaik, dan berangkat lebih awal.
  5. Bagi yang tidak menghadiri shalat Jum'at karena udzur syar'i (seperti wanita dan anak kecil), mandi Jum'at tetap dianjurkan namun tidak sekuat bagi yang menghadirinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi