Penjelasan Hadits Bukhari No. 859 tentang Wudhu dan shalat Nabi di malam hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa tidurnya mata Nabi ﷺ tidak membatalkan wudhu, karena hati beliau tetap terjaga (tidak tidur). Hadits ini juga mengajarkan adab bermalam di rumah kerabat untuk belajar, cara berwudhu yang ringan namun sempurna, dan posisi makmum di sebelah kanan imam. Selain itu, hadits ini menegaskan bahwa mimpi para nabi adalah wahyu, sebagaimana dipahami oleh Ubay bin Umair dan diriwayatkan oleh Amr bin Dinar.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang dibaca oleh Amr bin Dinar dalam hadits ini:

إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ

(QS. Ash-Shaffat [37]: 102)

Terjemahan: "Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Wudhu Anak-anak, no. 859, dari sahabat Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, melalui jalur Ali bin Abdullah ← Sufyan bin Uyainah ← Amr bin Dinar ← Kuraib ← Ibnu Abbas.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa tidurnya mata tidak membatalkan wudhu selama hati tetap terjaga, dan ini khusus bagi para nabi.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa mata Nabi ﷺ tidur tetapi hatinya tidak tidur, sehingga wudhunya tidak batal.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Ash-Shaffat [37]: 102 menjelaskan bahwa mimpi para nabi adalah wahyu yang benar dan harus dilaksanakan.

Penjelasan Rinci

1. Tidurnya Nabi ﷺ dan batalnya wudhu

Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat tentang apakah tidur membatalkan wudhu secara mutlak atau tidak:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tidur yang tidak menetap (duduk) membatalkan wudhu, berdasarkan hadits-hadits lain tentang tidur.
  • Namun Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan kekhususan bagi Nabi ﷺ: mata beliau tidur tetapi hati beliau tidak tidur, sehingga wudhu beliau tidak batal. Ini dikuatkan oleh pernyataan Amr bin Dinar yang mendengar Ubay bin Umair berkata: "Sesungguhnya mimpi para nabi adalah wahyu."
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa tidurnya Nabi ﷺ tidak membatalkan wudhu karena hatinya tetap terjaga. Adapun umat beliau, tidur membatalkan wudhu.

2. Wudhu ringan namun sempurna

Nabi ﷺ berwudhu dari syann (kulit tempat air yang tergantung) dengan wudhu yang ringan. Amr bin Dinar menjelaskan bahwa beliau "meringankannya dan sedikit sekali." Ini menunjukkan bahwa wudhu tidak harus banyak air, tetapi tetap memenuhi rukun dan syaratnya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah dalil bolehnya berwudhu dengan air sedikit selama mencukupi.

3. Posisi makmum di sebelah kanan imam

Ibnu Abbas awalnya berdiri di sebelah kiri Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ memindahkannya ke sebelah kanan. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah sunnah: makmum satu orang berdiri di sebelah kanan imam. Ini juga menjadi dalil bahwa makmum tidak boleh berdiri di sebelah kiri imam jika memungkinkan.

4. Mimpi para nabi adalah wahyu

Amr bin Dinar meriwayatkan dari Ubay bin Umair bahwa mimpi para nabi adalah wahyu, lalu beliau membaca QS. Ash-Shaffat [37]: 102. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Nabi Ibrahim عليه السلام melihat dalam mimpi perintah menyembelih Ismail, dan mimpi itu adalah wahyu yang wajib dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa mimpi para nabi bukan sekadar mimpi biasa, tetapi wahyu dari Allah.

5. Kesimpulan fiqih dari para ulama

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab wudhu anak-anak dan kapan mereka wajib mandi dan bersuci, menunjukkan bahwa anak-anak pun diajarkan berwudhu dan shalat.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarhnya) menyebutkan bahwa hadits ini mengandung banyak faedah: adab bermalam di rumah kerabat, semangat Ibnu Abbas dalam belajar, dan kekhususan Nabi ﷺ dalam tidur.

Story Telling

Ibnu Abbas رضي الله عنهما, sepupu Nabi ﷺ yang masih muda, suatu malam bermalam di rumah bibinya Maimunah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ. Ia ingin belajar langsung dari Nabi ﷺ. Di tengah malam, ia terbangun dan melihat Nabi ﷺ bangun, berwudhu dengan ringan dari kulit tempat air yang tergantung, lalu shalat. Ibnu Abbas pun berwudhu dan ikut shalat, berdiri di sebelah kiri Nabi ﷺ. Dengan lembut, Nabi ﷺ memindahkannya ke sebelah kanan. Setelah shalat, Nabi ﷺ tidur lagi hingga terdengar napasnya, lalu datang muadzin untuk shalat Subuh. Nabi ﷺ bangun dan shalat tanpa mengulangi wudhu.

Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian salaf terhadap ilmu: seorang anak kecil pun bersemangat bangun malam untuk shalat bersama Nabi ﷺ. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Ibnu Abbas saat itu masih kecil, namun sudah diajarkan shalat dan berwudhu. Ini menjadi dalil bahwa anak-anak boleh diajak ke masjid dan shalat berjamaah.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidurnya Nabi ﷺ tidak membatalkan wudhu karena hati beliau tidak tidur; ini kekhususan bagi para nabi.
  2. Wudhu boleh ringan asalkan memenuhi rukun dan syarat.
  3. Makmum satu orang berdiri di sebelah kanan imam.
  4. Mimpi para nabi adalah wahyu yang wajib dilaksanakan.
  5. Anak-anak boleh diajak shalat berjamaah dan diajarkan berwudhu sejak dini.
  6. Semangat belajar ilmu dari salaf, seperti Ibnu Abbas yang rela bermalam di rumah bibinya untuk belajar dari Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?