Penjelasan Hadits Bukhari No. 848 tentang Anjuran berpindah tempat untuk shalat sunnah setelah wajib

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits/atsar ini menjelaskan bahwa Abdullah bin Umar dan Al-Qasim bin Muhammad pernah mengerjakan shalat sunnah di tempat yang sama setelah shalat wajib. Sementara riwayat yang melarang imam shalat sunnah di tempat shalat wajibnya dinilai tidak shahih oleh Imam Al-Bukhari. Jadi tidak ada larangan kuat bagi imam untuk shalat sunnah di tempatnya, meski berpindah tempat tetap lebih utama menurut sebagian ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Imam Berdiam di Tempatnya Setelah Salam (no. 848).

Teks yang disebutkan:

  • Nafi' (mantan budak Ibn Umar, tabi'in terpercaya) berkata: "Ibnu Umar biasa shalat di tempat ia shalat fardhu."
  • Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr (salah satu fuqaha Madinah) juga melakukannya.
  • Diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ): "Janganlah imam mengerjakan shalat sunnah di tempatnya (setelah shalat wajib)." — Namun Imam Al-Bukhari menegaskan: "وَلَمْ يَصِحَّ" (tidak shahih).

Dalil Al-Qur'an yang mendukung kebolehan berpindah atau tetap di tempat, serta keutamaan shalat sunnah setelah wajib:

QS. Al-Isra' [17]: 79

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Terjemahan: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat sunnah (nafilah) adalah ibadah yang disyariatkan, dan tidak ada larangan khusus mengenai tempatnya setelah shalat wajib.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan atsar ini dalam fiqih

Imam Al-Bukhari memasukkan atsar ini dalam bab tentang imam berdiam di tempatnya setelah salam. Beliau menyebutkan praktik dua tokoh besar tabi'in:

  • Abdullah bin Umar (sahabat, ahli hadits dan fiqih Madinah)
  • Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr (salah satu fuqaha tujuh Madinah)

Keduanya mengerjakan shalat sunnah di tempat yang sama setelah shalat fardhu. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut boleh dan pernah dipraktikkan oleh generasi awal.

2. Riwayat yang melarang dan penilaian Al-Bukhari

Ada riwayat dari Abu Hurairah yang melarang imam shalat sunnah di tempatnya. Namun Imam Al-Bukhari secara tegas menyatakan riwayat itu tidak shahih (وَلَمْ يَصِحَّ). Ini menunjukkan kehati-hatian Imam Al-Bukhari dalam menetapkan status hadits, dan beliau tidak menjadikannya sebagai dalil larangan.

3. Pandangan ulama dalam daftar

  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan pendapat terjadi karena ada riwayat yang melarang, tetapi riwayat itu tidak kuat. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkan imam shalat sunnah di tempatnya agar tidak disangka shalat wajibnya berulang, namun pendapat yang lebih kuat adalah boleh, berdasarkan praktik Ibn Umar dan Al-Qasim.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa berpindah tempat untuk shalat sunnah setelah shalat wajib adalah lebih utama (sunnah), tetapi meninggalkannya tidak sampai haram. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang menganjurkan berpindah, namun tidak ada larangan tegas.
  • Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim menegaskan bahwa ibadah sunnah memiliki keleluasaan dalam hal tempat, selama tidak ada dalil shahih yang melarang. Mereka juga mengingatkan pentingnya mengikuti dalil yang shahih, bukan riwayat lemah.

4. Kesimpulan fiqih

Pendapat yang paling kuat: Imam boleh shalat sunnah di tempatnya setelah shalat wajib, karena riwayat larangan tidak shahih dan praktik sahabat/tabi'in menunjukkan kebolehannya. Namun, berpindah tempat lebih utama untuk menghindari syubhat dan mengikuti anjuran sebagian ulama.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, setelah shalat fardhu beliau tetap di tempatnya dan mengerjakan shalat sunnah. Beliau tidak memindahkan tempatnya, dan hal ini diikuti oleh Al-Qasim bin Muhammad, salah satu ulama besar Madinah.

Suatu ketika, seseorang bertanya kepada Al-Qasim tentang larangan shalat sunnah di tempat shalat wajib. Beliau menjawab dengan praktiknya sendiri, menunjukkan bahwa larangan itu tidak beliau amalkan karena tidak ada dalil yang kuat. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf tidak serta-merta menerima riwayat yang lemah, tetapi mereka merujuk kepada praktik yang jelas dari sahabat dan tabi'in.

Hikmahnya: Kita harus berhati-hati dalam menerima riwayat, dan mengutamakan dalil yang shahih serta praktik para salafus shalih.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bagi imam (dan juga makmum) untuk mengerjakan shalat sunnah di tempat shalat wajibnya.
  2. Lebih utama berpindah tempat untuk shalat sunnah, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti anjuran sebagian ulama.
  3. Riwayat yang melarang imam shalat sunnah di tempatnya tidak shahih menurut Imam Al-Bukhari.
  4. Praktik Abdullah bin Umar dan Al-Qasim bin Muhammad menjadi dalil kebolehan.
  5. Hendaknya kita mengikuti dalil yang shahih dan tidak memaksakan larangan yang tidak berdasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?