Penjelasan Hadits Bukhari No. 83 tentang Keringanan bagi yang lupa urutan ibadah haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kemudahan (rukhsah) dalam syariat Islam, khususnya bagi orang yang tidak sengaja melakukan amalan haji di luar urutannya karena lupa atau tidak tahu. Nabi ﷺ tidak menyuruhnya mengulang atau membayar dam (denda), melainkan cukup melanjutkan amalan yang tersisa dan tidak ada dosa baginya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya dan prinsip menghilangkan kesulitan dalam beragama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Ilmu, Bab Al-Fatwa wa Huwa Qa'im 'ala ad-Dabbah wa Ghairihi (Fatwa Sambil Berdiri di Atas Kendaraan dan Lainnya), no. 83, dari sahabat Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَقَفَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِمِنًى لِلنَّاسِ يَسْأَلُونَهُ، فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ لَمْ أَشْعُرْ فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. فَقَالَ "اذْبَحْ وَلاَ حَرَجَ". فَجَاءَ آخَرُ فَقَالَ لَمْ أَشْعُرْ، فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ. قَالَ "ارْمِ وَلاَ حَرَجَ". فَمَا سُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ عَنْ شَىْءٍ قُدِّمَ وَلاَ أُخِّرَ إِلاَّ قَالَ "افْعَلْ وَلاَ حَرَجَ".

Makna Ringkas: Rasulullah ﷺ berdiri di Mina pada Haji Wada' untuk menjawab pertanyaan para sahabat. Ada yang bertanya karena telah mencukur rambut sebelum menyembelih hadyu, beliau menjawab: "Sembelihlah sekarang, tidak mengapa." Ada pula yang bertanya karena telah menyembelih sebelum melempar jumrah, beliau menjawab: "Lemparlah sekarang, tidak mengapa." Dan setiap pertanyaan tentang amalan yang didahulukan atau diakhirkan, beliau selalu menjawab: "Lakukanlah, tidak mengapa."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil besar dalam bab fiqh at-tartib (urutan amalan haji) dan rukhsah (keringanan) bagi orang yang lupa atau tidak tahu. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa urutan amalan haji pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) adalah: melempar jumrah, menyembelih hadyu, mencukur rambut, lalu thawaf ifadhah. Namun, jika seseorang mendahulukan atau mengakhirkan sebagian amalan karena lupa atau tidak tahu, maka amalannya sah dan tidak ada kewajiban dam (denda) atasnya.

Penjelasan Ulama dari Daftar Rujukan:

  1. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Ilmu dan bab Al-Fatwa wa Huwa Qa'im untuk menunjukkan bahwa seorang mufti (pemberi fatwa) boleh memberikan fatwa sambil berdiri, di atas kendaraan, atau dalam kondisi apapun, selama ada kebutuhan. Ini juga menunjukkan bahwa ilmu dan fatwa tidak harus selalu dalam majelis formal.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan jawaz taqdim ba'dh af'al al-hajj 'ala ba'dh (bolehnya mendahulukan sebagian amalan haji atas sebagian yang lain) karena udzur, baik karena lupa, tidak tahu, atau karena kebutuhan. Beliau menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa orang yang melakukan hal ini karena lupa atau tidak tahu tidak berdosa dan tidak wajib membayar dam.
  3. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa tartib (urutan) dalam amalan haji tidaklah wajib secara mutlak. Beliau menyebutkan pendapat Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama bahwa jika seseorang mendahulukan amalan karena lupa atau tidak tahu, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Namun, jika dilakukan dengan sengaja tanpa udzur, maka ada perbedaan pendapat: sebagian ulama mewajibkan dam, sebagian lagi tidak.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan Manasik Al-Hajj menjelaskan bahwa kaidah yang diambil dari hadits ini adalah: "Setiap orang yang meninggalkan tertib (urutan) dalam amalan haji karena lupa atau tidak tahu, maka tidak ada dosa dan tidak ada dam baginya." Beliau menekankan bahwa ini adalah bentuk taysir (kemudahan) dari Allah dan Rasul-Nya.
  5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya ketika menjelaskan ayat yuridullahu bikumul yusr menyebutkan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, dan salah satu penerapannya adalah hadits ini, di mana Nabi ﷺ tidak mempersulit para sahabat yang bertanya tentang amalan yang terlewat urutannya.

Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui:

  • Jumhur ulama (Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan mayoritas ulama) berpendapat bahwa jika seseorang mendahulukan amalan karena lupa atau tidak tahu, maka tidak ada kewajiban dam. Ini berdasarkan zhahir hadits.
  • Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika seseorang mendahulukan amalan dengan sengaja tanpa udzur, maka ia wajib membayar dam. Namun jika karena lupa atau tidak tahu, tidak wajib.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini sangat jelas dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Wallahu a'lam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada Haji Wada', Rasulullah ﷺ berada di Mina dan banyak sahabat yang bertanya tentang berbagai masalah haji. Di antara mereka ada seorang laki-laki yang datang dengan kebingungan karena telah mencukur rambutnya sebelum menyembelih hadyu. Beliau menenangkannya: "Sembelihlah sekarang, tidak mengapa." Lalu datang lagi yang lain dengan masalah serupa, dan beliau menjawab dengan penuh kelembutan.

Yang lebih menakjubkan, setiap kali ada yang bertanya tentang amalan yang didahulukan atau diakhirkan, jawaban beliau selalu sama: "Lakukanlah, tidak mengapa." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak ingin memberatkan umatnya. Beliau memahami kondisi manusia yang bisa lupa, tergesa-gesa, atau kurang pengetahuan. Maka syariat pun memberikan kelonggaran.

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin. Ia tidak mempersulit, tidak menghakimi dengan keras, dan selalu memberi jalan keluar. Yang penting adalah niat dan usaha untuk beribadah dengan benar, dan jika terjadi kesalahan karena faktor di luar kesengajaan, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kesimpulan Praktis

  1. Urutan amalan haji (melempar jumrah, menyembelih, mencukur, thawaf) adalah sunnah yang dianjurkan, namun jika terbalik karena lupa atau tidak tahu, amalan tetap sah.
  2. Tidak ada dam (denda) bagi yang mendahulukan atau mengakhirkan amalan karena lupa atau tidak tahu, berdasarkan hadits ini.
  3. Prinsip kemudahan dalam syariat harus selalu dipegang. Jangan mempersulit diri sendiri atau orang lain dalam masalah yang Allah berikan kelonggaran.
  4. Bolehnya berfatwa dalam kondisi apapun selama ada kebutuhan dan ilmunya benar, sebagaimana Nabi ﷺ berfatwa sambil berdiri di Mina.
  5. Jika ragu tentang urutan amalan, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya sebelum beramal, agar tidak terjadi kesalahan yang disengaja.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?