Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits Abu Humaid As-Sa'idi ini adalah salah satu hadits paling lengkap yang menggambarkan tata cara shalat Nabi ﷺ. Hadits ini menjelaskan bahwa ketika duduk tasyahhud awal (setelah dua rakaat), beliau duduk di atas kaki kiri (kaki kiri diduduki/dilipat) dan menegakkan kaki kanan. Adapun pada duduk tasyahhud akhir (rakaat terakhir), beliau duduk dengan posisi tawarruk, yaitu mendudukkan pantat di lantai, kaki kiri dikeluarkan ke samping, dan kaki kanan tetap ditegakkan. Inilah yang dijelaskan oleh para ulama sebagai dua macam duduk dalam shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Sunnah Duduk dalam Tasyahhud" (no. 828), dari sahabat Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu.
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara khusus membahas detail gerakan duduk dalam shalat, karena hal ini termasuk perincian sunnah Nabi ﷺ. Namun Allah berfirman tentang perintah mengikuti shalat dan menegakkannya:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan ulama: Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini melalui gurunya Yahya bin Bukair dari Al-Laits bin Sa'd — yang merupakan salah satu ulama tabi'ut tabi'in yang masuk dalam daftar rujukan kita. Al-Laits bin Sa'd adalah ulama besar Mesir yang dikenal luas ilmunya dan keutamaannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits Abu Humaid As-Sa'idi ini adalah hadits yang sangat agung karena menggambarkan secara utuh gerakan shalat Nabi ﷺ dari takbir hingga salam. Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang dua jenis duduk:
1. Duduk Tasyahhud Awal (setelah dua rakaat):
Nabi ﷺ duduk di atas kaki kirinya (iftirasy), yaitu kaki kiri dilipat dan diduduki, sementara kaki kanan ditegakkan dengan jari-jari menghadap kiblat. Ini adalah posisi duduk yang paling utama untuk tasyahhud awal.
2. Duduk Tasyahhud Akhir (rakaat terakhir):
Nabi ﷺ duduk dengan posisi tawarruk, yaitu beliau mengeluarkan kaki kirinya ke samping kanan (di bawah betis kanan), mendudukkan pantatnya di lantai, dan menegakkan kaki kanan. Posisi ini lebih sempurna dan lebih menutup aurat, serta lebih nyaman untuk duduk yang lebih lama.
Penjelasan ulama tentang masalah ini:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa duduk tasyahhud awal disunnahkan dengan posisi iftirasy (duduk di atas kaki kiri) dan tasyahhud akhir dengan posisi tawarruk. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits Abu Humaid ini menjadi dalil utama bagi dua macam duduk tersebut. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa posisi tawarruk pada tasyahhud akhir lebih utama karena Nabi ﷺ melakukannya, dan posisi ini juga lebih sesuai dengan tujuan syariat untuk memberikan kesempurnaan dalam shalat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa kedua posisi duduk ini adalah sunnah yang dianjurkan. Beliau menegaskan bahwa jika seseorang duduk dengan posisi iftirasy pada tasyahhud akhir, shalatnya tetap sah, namun meninggalkan keutamaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa yang disunnahkan adalah duduk iftirasy pada tasyahhud awal dan tawarruk pada tasyahhud akhir, berdasarkan hadits Abu Humaid ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Catatan penting: Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa semua duduk dalam shalat cukup dengan iftirasy, berdasarkan hadits Wail bin Hujr dan riwayat lain. Namun pendapat yang lebih kuat — dan dipilih oleh jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan lainnya — adalah membedakan antara duduk tasyahhud awal dan akhir sebagaimana dalam hadits Abu Humaid ini. Wallahu a'lam.
Story Telling
Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan sifat shalat Nabi ﷺ. Suatu hari, beliau berada di majelis bersama beberapa sahabat senior seperti Abu Qatadah, Abu Ayyub Al-Anshari, dan lainnya. Mereka sedang membicarakan tentang cara shalat Nabi ﷺ.
Masing-masing sahabat mulai menyebutkan apa yang mereka ingat. Namun Abu Humaid berkata dengan tegas namun penuh adab, "Aku adalah orang yang paling hafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah ﷺ." Beliau kemudian mempraktikkan langsung gerakan shalat Nabi ﷺ di hadapan mereka sambil menjelaskan setiap detailnya.
Para sahabat yang hadir membenarkan apa yang beliau sampaikan. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat perhatian dalam menjaga dan mewariskan detail ibadah kepada generasi setelah mereka. Mereka tidak merasa berat untuk mengakui kelebihan orang lain dalam ilmu, karena tujuan mereka adalah menjaga sunnah Nabi ﷺ.
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat teliti dalam menjaga setiap gerakan shalat Nabi ﷺ, karena mereka memahami bahwa shalat adalah tiang agama dan ibadah yang akan dihisab pertama kali pada hari kiamat. Maka kita pun hendaknya bersungguh-sungguh mempelajari dan mempraktikkan shalat sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Duduk tasyahhud awal disunnahkan dengan posisi iftirasy: duduk di atas kaki kiri yang dilipat, dan menegakkan kaki kanan.
- Duduk tasyahhud akhir disunnahkan dengan posisi tawarruk: mengeluarkan kaki kiri ke samping kanan, mendudukkan pantat di lantai, dan menegakkan kaki kanan.
- Jika seseorang duduk dengan posisi iftirasy pada tasyahhud akhir, shalatnya tetap sah, namun ia kehilangan keutamaan sunnah.
- Yang terpenting dalam shalat adalah kekhusyukan dan ketenangan (thuma'ninah), karena hadits ini juga menekankan bahwa Nabi ﷺ berdiri tegak setelah ruku hingga semua tulang kembali ke tempatnya.
- Pelajarilah tata cara shalat Nabi ﷺ secara menyeluruh, karena shalat adalah amalan pertama yang akan dihisab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.