Penjelasan Hadits Bukhari No. 805 tentang Mengikuti gerakan imam dalam shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ jatuh dari kuda hingga sisi kanan tubuhnya terluka, beliau tetap memimpin shalat dalam keadaan duduk, dan para sahabat mengikuti beliau dengan duduk pula. Setelah shalat, Nabi ﷺ mengajarkan kaidah penting: imam itu dijadikan untuk diikuti, sehingga makmum mengikuti gerakan imam secara tertib. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa imam yang sakit boleh shalat duduk, dan makmum mengikutinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab "Rukuk dengan Takbir Ketika Sujud", nomor 805, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه, melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dan Sufyan bin 'Uyainah.

Teks hadits yang disebutkan memuat sabda Nabi ﷺ:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka apabila ia bertakbir, bertakbirlah kalian; apabila ia rukuk, rukuklah kalian; apabila ia bangkit, bangkitlah kalian; apabila ia mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah', ucapkanlah 'Rabbana wa laka al-hamd'; dan apabila ia sujud, sujudlah kalian."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan ketaatan kepada pemimpin shalat dan persatuan jamaah:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Ayat ini dipahami oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya sebagai dorongan untuk shalat berjamaah dan mengikuti gerakan imam secara tertib.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya imam shalat dalam keadaan duduk jika tidak mampu berdiri.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa imam yang sakit boleh shalat duduk, dan makmum wajib mengikutinya dengan duduk pula. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik bin Anas dalam salah satu riwayatnya.

Kedua: Kaidah "imam dijadikan untuk diikuti".

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kalimat "إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ" adalah pokok besar dalam bab shalat berjamaah. Maknanya: makmum tidak boleh mendahului imam, tidak boleh terlambat hingga tertinggal, dan tidak boleh menyelisihi gerakan imam. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari miliknya menambahkan bahwa mengikuti imam mencakup empat hal: takbir, rukuk, bangkit dari rukuk, dan sujud.

Ketiga: Perbedaan lafaz "Rabbana wa laka al-hamd".

Dalam hadits ini disebutkan lafaz "رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ" (tanpa "wa" setelah "laka" dalam sebagian riwayat, dan dengan "wa" dalam riwayat lain). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kedua lafaz ini sah dan diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih. Imam Al-Bukhari sendiri meriwayatkan beberapa variasi lafaz ini, menunjukkan keluasan dalam mengucapkan doa bangkit dari rukuk.

Keempat: Kisah Ibn Juraij dan Az-Zuhri.

Di akhir hadits, Sufyan bin 'Uyainah menyebutkan bahwa Ibn Juraij (yang saat itu berada di majelis Az-Zuhri) mengatakan bahwa yang terluka adalah "kaki kanannya" (فَجُحِشَ سَاقُهُ الأَيْمَنُ), bukan "sisi kanan tubuhnya". Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah perbedaan riwayat dalam menentukan bagian tubuh yang terluka, dan keduanya bisa digabungkan: bisa jadi yang dimaksud adalah sisi kanan tubuh bagian bawah, yaitu kaki kanan.

Kelima: Sikap para sahabat.

Anas bin Malik رضي الله عنه menceritakan bahwa para sahabat langsung menjenguk Nabi ﷺ dan shalat di belakang beliau dalam keadaan duduk. Ini menunjukkan adab para sahabat dalam mengikuti perintah Nabi ﷺ tanpa membantah, sebagaimana dipuji oleh Al-Hasan al-Bashri dalam berbagai riwayat tentang keutamaan para sahabat.

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ yang setia — bahwa suatu hari Rasulullah ﷺ terjatuh dari kuda hingga sisi kanan tubuhnya terluka. Para sahabat segera datang menjenguk beliau. Ketika waktu shalat tiba, Nabi ﷺ yang sedang sakit tetap memimpin shalat, namun beliau shalat dalam keadaan duduk. Para sahabat yang mencintai beliau pun shalat dengan duduk mengikuti beliau.

Setelah shalat selesai, Nabi ﷺ tidak membiarkan para sahabat bertanya-tanya. Beliau langsung mengajarkan kaidah agung: "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti." Beliau merinci setiap gerakan: takbir, rukuk, bangkit, sujud — semuanya harus diikuti dengan tertib.

Az-Zuhri — seorang tabi'in besar yang meriwayatkan hadits ini — sangat teliti dalam meriwayatkan. Sufyan bin 'Uyainah menceritakan bahwa ketika Ibn Juraij mendengar hadits ini dari Az-Zuhri, ia menambahkan keterangan bahwa yang terluka adalah kaki kanan Nabi ﷺ. Sufyan kemudian membandingkan dengan riwayat Ma'mar dan menemukan kesesuaian, lalu berkata: "Sungguh, Ma'mar telah menghafalnya dengan baik."

Hikmahnya: para ulama salaf sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, hingga perbedaan kecil seperti "sisi kanan" atau "kaki kanan" pun mereka perhatikan dan jelaskan. Ini menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap sunnah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat berjamaah adalah ibadah yang sangat ditekankan, dan imam wajib diikuti dengan tertib.
  2. Jika imam shalat duduk karena sakit, makmum mengikutinya dengan duduk — ini adalah pendapat yang kuat menurut Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hajar al-Asqalani.
  3. Tidak boleh mendahului imam dalam takbir, rukuk, sujud, atau bangkit dari rukuk.
  4. Ucapkan "Rabbana wa laka al-hamd" ketika imam mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah".
  5. Teladanilah kesabaran Nabi ﷺ yang tetap memimpin shalat meski sedang sakit, dan adab para sahabat yang langsung taat tanpa membantah.
  6. Hendaklah kita menghormati perbedaan riwayat dalam hadits dengan sikap ilmiah, sebagaimana dicontohkan Sufyan bin 'Uyainah dan Az-Zuhri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?