Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam shalat Nabi ﷺ, gerakan-gerakan seperti ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan berdiri setelah ruku (i'tidal) memiliki durasi yang hampir sama panjangnya. Ini menunjukkan pentingnya thuma'ninah (ketenangan/ketentraman) dalam setiap gerakan shalat, bukan terburu-buru. Pengecualian disebutkan untuk qiyam (berdiri) dan qu'ud (duduk tasyahud) yang memiliki durasi lebih panjang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Mu'minun [23]: 2
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Al-Bukhari no. 792 dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam bab "Menyempurnakan Ruku dan I'tidal di Dalamnya serta Ketentraman" yang menunjukkan perhatian beliau terhadap thuma'ninah. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tentang kewajiban thuma'ninah dalam shalat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu. Beliau adalah sahabat yang banyak meriwayatkan tentang sifat shalat Nabi ﷺ.
Makna hadits:
- "Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan berdiri setelah ruku" - Ini adalah empat rukun shalat yang disebutkan dalam hadits. Semuanya memiliki durasi yang hampir sama.
- "Tetapi tidak untuk qiyam dan qu'ud" - Maksudnya, berdiri (qiyam) saat membaca Al-Fatihah dan duduk (qu'ud) saat tasyahud memiliki durasi yang lebih panjang dibandingkan gerakan-gerakan lainnya.
- "Hampir sama" - Ini menunjukkan bahwa thuma'ninah dalam setiap gerakan shalat sangat diperhatikan oleh Nabi ﷺ.
Penjelasan ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/307) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa thuma'ninah dalam shalat adalah wajib, karena Nabi ﷺ selalu melakukannya dan beliau bersabda: 'Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat'."
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (3/397) mengatakan: "Thuma'ninah adalah rukun shalat menurut jumhur ulama. Barangsiapa yang tidak thuma'ninah dalam ruku dan sujud, maka shalatnya tidak sah."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhish Shalihin menjelaskan: "Hadits ini mengajarkan kita bahwa shalat bukanlah gerakan cepat seperti mematuk ayam. Setiap gerakan harus dilakukan dengan tenang dan penuh penghayatan."
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa thuma'ninah adalah wajib dalam shalat. Namun, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat mengatakan thuma'ninah adalah sunnah, bukan wajib. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur yang mewajibkannya, berdasarkan hadits ini dan hadits lain tentang orang yang shalatnya buruk.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, suatu ketika seorang laki-laki masuk masjid lalu shalat dengan cepat tanpa thuma'ninah. Setelah selesai, ia datang memberi salam kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi bersabda: "Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat." Orang itu kembali shalat dengan cara yang sama, lalu datang lagi. Nabi ﷺ mengulangi perkataannya tiga kali. Akhirnya orang itu berkata: "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa lebih baik dari ini. Maka ajarkanlah aku." Maka Nabi ﷺ mengajarkan: "Apabila engkau berdiri untuk shalat, bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an, kemudian rukuklah dengan thuma'ninah, lalu bangkitlah (i'tidal) dengan thuma'ninah, lalu sujudlah dengan thuma'ninah, lalu duduklah di antara dua sujud dengan thuma'ninah, lalu lakukanlah itu dalam seluruh shalatmu." (HR. Al-Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397)
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya thuma'ninah dalam shalat. Sahabat Al-Bara' bin 'Azib yang meriwayatkan hadits di atas adalah saksi langsung bagaimana Nabi ﷺ mempraktikkan shalat dengan penuh ketenangan.
Kesimpulan Praktis
- Thuma'ninah adalah wajib dalam ruku, sujud, i'tidal, dan duduk di antara dua sujud.
- Durasi setiap gerakan hendaknya hampir sama, tidak ada yang terburu-buru.
- Qiyam dan qu'ud (tasyahud) memiliki durasi lebih panjang karena di dalamnya ada bacaan yang panjang.
- Hindari shalat seperti patukan ayam (gerakan cepat tanpa ketenangan).
- Latih diri untuk shalat dengan perlahan dan penuh penghayatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.