Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperpanjang bacaan pada dua raka'at pertama dan memendekkan pada dua raka'at terakhir dalam shalat. Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu mengikuti cara ini dan menegaskan bahwa itulah yang ia contohkan dari shalat Nabi ﷺ, lalu Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu membenarkannya. Ini menjadi dalil sunnahnya memanjangkan dua raka'at awal dan meringkas dua raka'at akhir.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Memperpanjang di Dua Raka'at Pertama dan Memendekkan di Dua Raka'at Terakhir, no. 770. Perawi sahabat: Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang relevan — Allah memerintahkan menegakkan shalat dengan sebaik-baiknya:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."
Hadits pendukung — Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ membaca pada dua raka'at pertama shalat Zhuhur dan Ashar dengan al-Fatihah dan dua surah, dan pada dua raka'at terakhir hanya dengan al-Fatihah (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim). Ini dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berisi tiga pelajaran utama:
Pertama, sunnahnya memperpanjang bacaan pada dua raka'at pertama dan memendekkan pada dua raka'at terakhir. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud "memperpanjang" adalah membaca surah setelah al-Fatihah dengan panjang, sedangkan "memendekkan" (يَحْذِفُ) adalah meringkas bacaan pada raka'at ketiga dan keempat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Kedua, Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu menyatakan "aku tidak akan mengurangi (tidak lalai) dalam mengikuti shalat Rasulullah ﷺ." Ini menunjukkan bahwa cara beliau adalah ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ secara langsung, bukan hasil ijtihad pribadi. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menekankan pentingnya meneladani Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk panjang-pendeknya bacaan.
Ketiga, sikap Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu yang membenarkan Sa'd menunjukkan adab seorang pemimpin yang meneliti laporan dengan adil, dan tidak tergesa menghukum sebelum mendengar penjelasan. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa ini termasuk bab husnuzhan (berbaik sangka) dan tabayyun (mencari kejelasan).
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyatakan bahwa memanjangkan dua raka'at pertama adalah sunnah muakkadah, sedangkan yang lain menganggapnya mustahab. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: disunnahkan memanjangkan dua raka'at pertama dan meringkas dua raka'at terakhir, karena ada perintah dan praktik langsung dari Nabi ﷺ.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menerima aduan tentang Sa'd bin Abi Waqqash, gubernur Kufah saat itu. Ada yang mengeluh bahwa Sa'd tidak shalat dengan baik. Umar pun memanggil Sa'd dan menegurnya. Dengan tenang Sa'd menjawab, "Aku memperpanjang dua raka'at pertama dan memendekkan dua raka'at terakhir, dan aku tidak mengurangi sedikit pun dari shalat Rasulullah ﷺ." Mendengar jawaban itu, Umar berkata, "Engkau benar, itulah yang aku duga tentangmu." Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan menunjukkan bahwa Sa'd adalah orang yang teguh mengikuti sunnah, dan Umar adalah pemimpin yang adil dan berbaik sangka kepada saudaranya.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan memanjangkan bacaan surah pada dua raka'at pertama dan meringkas pada dua raka'at terakhir dalam shalat.
- Hendaknya kita berusaha meneladani shalat Nabi ﷺ secara utuh, bukan hanya gerakannya tetapi juga panjang bacaan dan kekhusyukannya.
- Berbaik sangka dan tabayyun (mencari kejelasan) adalah akhlak mulia yang dicontohkan Umar radhiyallahu 'anhu.
- Jangan tergesa menilai orang lain sebelum mendengar penjelasannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.