Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 757 tentang Kewajiban membaca Al-Fatihah dan thuma'ninah dalam shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa shalat tidak sah jika dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa thuma'ninah (ketenangan). Nabi ﷺ memerintahkan seorang sahabat yang shalatnya buruk untuk mengulang hingga tiga kali, lalu mengajarkan rukun shalat yang benar: takbir, membaca Al-Fatihah (yang merupakan "apa yang mudah dari Al-Qur'an" menurut mayoritas ulama), rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud dengan thuma'ninah di setiap gerakan. Ini adalah hadits pokok tentang kewajiban thuma'ninah dalam shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ

"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Hadits:

Hadits riwayat Al-Bukhari no. 757, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan Muslim no. 397 dengan redaksi yang lebih panjang.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa "bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an" dalam hadits ini maksudnya adalah Al-Fatihah, karena dalam riwayat lain (Muslim) disebutkan perintah membaca Al-Fatihah secara eksplisit.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/267) menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya thuma'ninah dalam setiap rukun shalat, dan bacaan yang dimaksud adalah Al-Fatihah berdasarkan hadits "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب" (Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah).
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4/107) mengatakan bahwa hadits ini adalah dasar bagi kewajiban thuma'ninah dan tertib rukun shalat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini dikenal dengan sebutan Hadits Al-Musii' Shalatahu (orang yang jelek shalatnya). Ada beberapa pelajaran penting:

1. Makna "لم تصل" (Kamu belum shalat)

Nabi ﷺ mengulang perintah ini tiga kali. Ini menunjukkan bahwa shalat yang dilakukan tanpa thuma'ninah tidak dianggap sah. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa thuma'ninah adalah rukun shalat. Imam Abu Hanifah berpendapat thuma'ninah adalah wajib, bukan rukun, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur bahwa ia rukun.

2. Bacaan Al-Qur'an

Nabi ﷺ bersabda: "اقرأ ما تيسر معك من القرآن" (bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an). Dalam riwayat Muslim, disebutkan perintah membaca Al-Fatihah. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perintah umum ini kemudian dikhususkan oleh hadits lain yang mewajibkan Al-Fatihah. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad mewajibkan Al-Fatihah bagi imam dan munfarid, sementara makmum wajib membacanya dalam shalat sirriyah menurut pendapat yang kuat.

3. Thuma'ninah (Ketenangan)

Nabi ﷺ mengulang kata "حتى تطمئن" (hingga kamu tenang) di setiap gerakan. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad (1/209) mengatakan bahwa thuma'ninah adalah ruh shalat. Orang yang shalatnya seperti patukan ayam (tanpa ketenangan) tidak dianggap shalat.

4. Urutan Rukun

Hadits ini mengajarkan urutan: takbiratul ihram → membaca Al-Qur'an → rukuk → i'tidal → sujud → duduk di antara dua sujud. Imam Al-Bukhari sendiri memberi judul bab "Wajibnya Membaca Al-Fatihah bagi Imam dan Makmum", menunjukkan bahwa bacaan yang dimaksud adalah Al-Fatihah.

Story Telling

Kisah dari Imam Ahmad bin Hanbal:

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad pernah melihat seorang pemuda shalat dengan tergesa-gesa. Setelah selesai, Imam Ahmad memanggilnya dan berkata: "Wahai anakku, tahukah engkau bahwa shalatmu seperti orang yang melempar batu? Nabi ﷺ mengajarkan thuma'ninah. Jika engkau tidak thuma'ninah, maka shalatmu tidak sah." Pemuda itu menangis dan berkata: "Wahai Imam, ajarkan aku." Maka Imam Ahmad mengajarkan hadits ini sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkan sahabat tersebut. (Diriwayatkan dalam Thabaqat Al-Hanabilah 1/245 dengan sanad hasan)

Kesimpulan Praktis

  1. Thuma'ninah adalah rukun shalat – setiap gerakan harus dilakukan dengan tenang, tidak terburu-buru.
  2. Membaca Al-Fatihah wajib bagi imam dan munfarid, dan bagi makmum dalam shalat sirriyah menurut pendapat yang kuat.
  3. Urutan rukun harus dijaga: takbir → Fatihah → rukuk → i'tidal → sujud → duduk antara dua sujud.
  4. Perbaiki shalat dengan belajar dari hadits ini, jangan seperti "patukan ayam".
  5. Bagi yang belum bisa, belajarlah perlahan, karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.