Bab Apa yang Diperbolehkan dari Tafsir Taurat dan Buku-Buku Allah Lainnya dengan Bahasa Arab dan Lainnya
Shahih
haddatsana musaddadun, haddatsana ismailu, an ayyuba, an nafiin, ani abni umara rdh allah nhm qala utiya annabiyyu birajulin wamraahin mina alyahudi qad zanaya faqala lilyahudi " ma tashnauna bihima ". qalu nusakkhimu wujuhahuma wanukhzihima. qala " fatu biattawrahi fatluha in kuntum shadiqina ". fajau faqalu lirajulin mimman yardhawna ya awaru aqra. faqaraa hatta antaha ala mawdhiin minha fawadhaa yadahu alayhi. qala " arfa yadaka ". farafaa yadahu faidza fihi ayahu arrajmi taluhu faqala ya muhammadu inna alayhima arrajma. walakinna nukatimuhu baynana. faamara bihima farujima, faraaytuhu yujaniu alayha alhijaraha.
Telah diceritakan kepada kami Musaddad, telah diceritakan kepada kami Ismail, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibn Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- berkata: Nabi ﷺ didatangkan seorang laki-laki dan seorang wanita dari kalangan Yahudi yang telah berzina. Nabi ﷺ bertanya kepada orang-orang Yahudi, "Apa yang kalian lakukan kepada keduanya?" Mereka menjawab, "Kami menghitamkan wajah mereka dan menghinakan mereka." Nabi ﷺ bersabda, "Bawalah Taurat dan bacakanlah, jika kalian adalah orang-orang yang benar." Mereka pun datang dan meminta seorang yang mereka percayai, seorang yang buta sebelah, untuk membacakan. Ia pun membaca sampai pada suatu bagian yang ia letakkan tangannya di atasnya. Nabi ﷺ bersabda, "Angkat tanganmu!" Ia pun mengangkat tangannya dan ternyata di situ terdapat ayat rajm. Ia berkata, "Wahai Muhammad, sesungguhnya keduanya harus dirajam, tetapi kami menyembunyikannya di antara kami." Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar keduanya dirajam, dan mereka pun dirajam, dan aku melihatnya melindungi wanita itu dari batu-batu.