Bab Apa yang Diperbolehkan dari Penafsiran Taurat dan Kitab-Kitab Allah Lainnya dalam Bahasa Arab dan Selainnya
Shahih
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَخْبَرَنِي أَبُو سُفْيَانَ بْنُ حَرْبٍ، أَنَّ هِرَقْلَ، دَعَا تَرْجُمَانَهُ، ثُمَّ دَعَا بِكِتَابِ النَّبِيِّ ﷺ فَقَرَأَهُ " بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى هِرَقْلَ، وَ{يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ }" الآيَةَ.
Dan Ibn 'Abbas menceritakan: Abu Sufyan bin Harb memberitahuku bahwa Heraklius memanggil penerjemahnya, kemudian meminta surat Nabi ﷺ, dan yang terakhir membacanya (sebagai berikut): "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. (Surat ini) dari Muhammad bin Abdullah, kepada Heraklius. "...Wahai Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani): Datanglah kepada kalimat yang adil antara kami dan kalian bahwa kami tidak menyembah selain Allah..." (Q.S. 3:64)